Selasa, 30 September 2025

Nasib Penumpang Teriak Bom di Pesawat Lion Air: Jadi Tersangka, Masuk Dalam Daftar Hitam

Herman (42) dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan karena aksi teriak bom di pesawat Lion Air Rute Merauke-Kuala Namu

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/Instagram
ANCAMAN BOM DI PESAWAT - Seorang penumpang Lion Air JT-308 berteriak soal bom di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, saat pesawat hendak lepas landas menuju Medan. Insiden ini memicu evakuasi total dan penggantian pesawat karena pernyataan tersebut disampaikan saat kabin sudah tertutup dan pesawat mulai bergerak. 

"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," kata dia.

"Penerbangan yang dijalani sudah seharian penuh, sejak pagi hari dari Merauke dengan tujuan akhir Bandara Kualanamu Medan tapi lebih dulu transit di Makassar dan Tangerang, karena memang penerbangan ini adalah conecting flight," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Herman mengaku menjalani aktivitas bekerja sekaligus bertemu dengan keluarga selama di Merauke. 

Setelah urusannya tersebut selesai dijalani, ia pun hendak kembali ke kampung halamannya di Pematang Siantar, Sumatera Utara menggunakan pesawat penerbangan.

Jadi Tersangka

Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan Herman sebagai tersangka.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, tersangka bernama Herman tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

"Penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujar Ronald kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Trik Bandara Kertajati Gaet Maskapai Buka Penerbangan Umrah 

Adapun peristiwa itu berawal ketika pesawat berada dalam proses Taxi Way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 18.35 WIB. 

Kemudian petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pilot segera memutuskan membatalkan penerbangan dan kembali ke apron dan penumpang dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penulis: Gilbert Sem Sandro

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Herman Pria Asal Pematangsiantar Tidak Bisa Lagi Naik Lion Air Seumur Hidup Pasca Masuk Daftar Hitam

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved