Minggu, 28 September 2025

Remaja 15 Tahun Hamil 5 Bulan, Jadi Korban TPPO Berkedok Kerja Sebagai LC, 10 Orang Ditangkap

Remaja berusia 15 tahun yang dijadikan pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat kini hamil 5 bulan.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KORBAN TPPO - SHM, seorang wanita remaja berusia 15 tahun yang dijadikan pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat kini hamil 5 bulan. Foto Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/6/2025). 

Adapun peran para tersangka pun berbeda-beda. 

TY alias BY dan RH perannya sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. 

Sedangkan VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

Lalu, FW alias Mak C, EH alias Mami E dan NR alias Mami R berperan mami/marketing. 

Kemudian, SS berperan sebagai accounting Bar Starmoon, RH sebagai pihak yang merekrut korban.

Sementara ABH mempunyai peran mengantar jemput korban dan OJN berperan pemilik Bar Starmoon. 

Polisi pun masih memburu dua tersangka lainnya. Yakni Z yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, mereka dijerat Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia melalui cara-cara seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau pemindahan seseorang dengan tujuan eksploitasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, TPPO adalah setiap tindakan yang memenuhi unsur perdagangan orang, termasuk:

  • Ancaman atau penggunaan kekerasan
  • Penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan
  • Penjeratan utang atau pemberian bayaran kepada pihak yang mengendalikan korban
  • Tujuan eksploitasi, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, atau perdagangan organ tubuh

Profesi LC termasuk bagian dari industri hiburan, namun ada sisi gelap yang perlu diwaspadai:

Beberapa kasus menunjukkan bahwa LC dijadikan kedok untuk eksploitasi seksual, terutama terhadap perempuan di bawah umur.

Modus perekrutan sering dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming bayaran tinggi.

Korban bisa terjerumus dalam praktik TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan mengalami kekerasan atau pelecehan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan