Pengajian Umi Cinta
MUI Kota Bekasi Nyatakan Pengajian Umi Cinta Tidak Melenceng tapi Warga Menolak Keras
Umi Cinta sosok yang viral setelah pengajiannya diduga menyimpang dengan janji masuk surga jika membayar Rp1 juta
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi melakukan klarifikasi terhadap Putri Yeni atau yang lebih dikenal dengan Umi Cinta.
Umi Cinta sosok yang viral setelah pengajiannya diduga menyimpang dengan janji masuk surga jika membayar Rp1 juta.
"Bahwa pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran islam. Saya ulangi, pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran islam," kata Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siroj kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, pengajian Umi Cinta akan dihentikan sementara sampai perizinan ke warga rampung.
Sesuai perjanjian, kegiatan pengajian berlangsung di Masjid Raya Al-Muhajirin, Kelurahan Cimuning, Kota Bekasi.
Kegiatan pengajian akan didampingi kepolisian dan pemerintah kota Bekasi, termasuk Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi.
Baca juga: Polisi Akan Minta Keterangan Mantan Jemaah Ummi Cinta Usut Pengajian Menyimpang di Bekasi
Umi Cinta menerangkan berita perihal bisa masuk surga jika membayar Rp1 juta tidak benar.
"Membayar Rp 1 juta dijamin masuk surga, itu tidak benar, saya sudah bersumpah tadi di atas Al-Quran, itu tidak benar. Semua berita-berita yang sudah viral sampai ke Youtube, itu tidak benar," ujar Umi Cinta.
Adapun kegiatan pengajian dilakukan di rumahnya karena permintaan warga atau jemaahnya sendiri.
Sebab, jemaahnya menilai rumah Umi Cinta besar dan bisa menampung banyak orang.
Pengajian yang disebut tertutup karena rumahnya dipasang AC.
"(Kegiatan pengajian saya dibilang) tertutup bukan kegiatannya yang tertutup, bukan ajaran yang tertutup, tapi rumah saya ditutup, karena ada AC-nya," ucapnya.
Dia pun menerangkan terkait ada anjing di rumahnya karena pernah memiliki usaha petshop.
Pada usahanya itu terdapat tempat penitipan hewan.
Binatang yang dititip tak hanya anjing, tapi juga kucing hingga kelinci.
Diketahui, kegiatan agama tak berizin di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat mendapat penolakan keras dari warga setempat.
Selain tak mengantongi izin dari pengurus lingkungan, kegiatan yang dipimpin PY alias Ummi Cinta ini mematok tarif Rp 1 juta dengan janji masuk surga.
Tokoh agama setempat, AB (54), mengungkapkan ada iming-iming anggota akan masuk surga jika membayar infak sebesar Rp1 juta.
Infak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, adalah amalan yang penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim.
Pengertian lain infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
"Iya, enggak ada izin lingkungan RT dan RW," ungkap AB, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Polisi Usut Kegiatan Agama Ummi Cinta di Bekasi yang Janjikan Masuk Surga jika Bayar Rp1 Juta
Tak hanya menggelar kegiatan agama tanpa izin, kebiasaan PY meninggalkan anjing-anjing peliharaannya di rumah tanpa makan, juga mengganggu kenyawanan warga setempat.
Menurut warga sekitar, TS (53), PY memang jarang menempati rumahnya di Perumahan Dukuh Zamrud.
"Karena Ibu PY tidak tinggal di sini, pasti anjing lapar. Jadi setiap saat menggonggong, warga merasa terganggu," ungkap AB.
"Dia enggak di sini (di rumah)" kata TS ditemui terpisah, Senin.
Buntut kegiatan agama PY yang dianggap meresahkan dan digelar tanpa izin, warga Perumahan Dukuh Zamrud menggelar aksi penolakan secara damai, Minggu (10/8/2025).
Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan penolakan terhadap perkumpulan dan kegiatan PY.
Pengajian Umi Cinta
Rumah Hasto di Bekasi Sepi, Maria Stefani Berangkat Jemput Suami di Rutan KPK |
---|
Dua Pria di Bekasi Ditangkap Polisi, Ancam Pedagang Minta Nanas Gratis untuk Anggota Ormas |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bekasi, Sabtu 26 Juli 2025: Cerah Berawan di Siang Hari |
---|
Kepala SD di Bekasi Dicopot Gegara Pungut Rp15 Ribu per Siswa, Uang Capek untuk Tanda Tangan Ijazah |
---|
Wali Kota Bekasi Dapat Laporan Penyelewengan Dana BOS dan Pungli, Kepala SDN Jaticempaka Dicopot |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.