Anggota DPRD Jakarta Fraksi PSI: PAM Jaya Lebih Cocok Tetap Sebagai Perumda
Fraksi PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Provinsi DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dimasukkan ke dalam revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penolakan ini disampaikan Francine Widjojo, anggota Komisi B dan Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kamis (21/8/2025).
Francine mengungkapkan, Ranperda ini tidak pernah diusulkan oleh komisi maupun fraksi saat penyampaian surat untuk propemperda 2025 dan hanya berdasarkan usulan Gubernur Pramono Anung.
“Kenapa tiba-tiba usulan Pak Gubernur bisa masuk dalam skala prioritas, tapi usulan fraksi atau komisi banyak yang tidak masuk,” katanya.
Sebelumnya, Rabu (20/8/2025) kemarin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati revisi Propemperda Tahun 2025.
Di antaranya masuk Ranperda tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas PAM (Perseroda).
Menurut Francine, PAM Jaya juga lebih cocok tetap sebagai Perumda yang berorientasi pada pelayanan publik dan penyedia jasa untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.
“Jika menjadi Perseroda, PAM Jaya akan lebih berorientasi pada kegiatan bisnis yang kompetitif dan mencari keuntungan,” ujarnya.
Padahal, PAM Jaya hingga saat ini juga belum mampu menyediakan layanan air minum kepada mayoritas masyarakat Jakarta.
“Ditambah masih ada polemik kenaikan tarif air bersih yang belum selesai. Jangan ditambah lagi dengan membebani PAM Jaya untuk berorientasi bisnis dan mencari keuntungan,” kata Francine.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 1977 dan Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992, PAM Jaya dibentuk sebagai badan hukum yang berwenang melakukan usaha penyediaan dan distribusi air minum kepada masyarakat untuk kemanfaatan umum.
“Hal ini penting dipahami karena PAM Jaya sejak awal dibentuk memang untuk kemanfaatan umum,” tegas Francine.
Kemudian, lanjut Francine, saat terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada pasal 8 terdapat ketentuan bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diprioritaskan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum.
“Bahkan, dalam penjelasan Pasal 8 PP 54/2017 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyediaan kemanfaatan umum adalah usaha penyediaan pelayanan air minum,” ungkapnya.
Francine juga merujuk Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 yang mengubah bentuk hukum PAM Jaya menjadi Perumda ikut mempertimbangkan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan diamanatkan landasan yuridis, sosiologis, serta filosofis.
“PAM Jaya memiliki tujuan untuk membantu dan menunjang kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan air minum dan wajib disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017,” tegasnya.
Karena itu, PSI menilai keinginan Gubernur Jakarta membentuk PAM Jaya sebagai Perseroda agar dapat melakukan privatisasi/IPO bertentangan dengan amanat Pasal 8 PP Nomor 54 Tahun 2017 yang memprioritaskan BUMD air minum dibentuk dalam bentuk Perumda.
PSI juga mengutip Penjelasan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebutkan bahwa asas kemanfaatan umum mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum.
“Ini menjadi poin penting bahwa PAM Jaya sebagai penyelenggara SPAM di DKI Jakarta wajib melaksanakan prinsip kemanfaatan umum tersebut,” ujar Francine.
Apalagi, masih menurut Francine, dalam Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) menjadi Perumda, disebutkan bahwa PAM Jaya didirikan dengan maksud pengelolaan dan pengembangan SPAM di seluruh wilayah Jakarta.
“Karena itu, mengajukan Ranperda PAM jaya untuk diubah menjadi Perseroda menyalahi berbagai peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat,” tegas Francine.
Karena banyak bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya, Fraksi PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta tegas menolak perubahan bentuk PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.
“Jika PAM Jaya membutuhkan alternatif pendanaan, seharusnya PAM Jaya menjajaki berbagai opsi, seperti pendanaan melalui perbankan, jaminan melalui mitra BUMD seperti Jamkrida, serta opsi lainnya yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” ujar Francine.
Baca juga: Profil Prasetyo Edi, Eks Ketua DPRD Jakarta & Ketua Timses Jokowi yang Jadi Ketua Dewas PAM Jaya
“Jangan sampai ambisi politik mengakibatkan benturan peraturan perundang-undangan yang kemudian dapat diuji oleh masyarakat di Mahkamah Agung,” lanjut Francine lagi.
Ustaz Das'ad Latif: Partai Hadir untuk Menjunjung Tinggi Martabat Bangsa, Bukan Memeras Negara |
![]() |
---|
Tegak Lurus ke Prabowo Meski Jokowi Condong ke Barisan PSI, Budi Arie: So What? |
![]() |
---|
Ikut Perintah Prabowo, Kelakar Budi Arie soal Perintah Masuk Partai Gerindra: Belanda Masih Jauh |
![]() |
---|
Sepak Terjang 3 Kader PDIP Solo Gabung PSI: Pernah Jadi Anggota DPRD, 'Berkhianat' Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
FX Rudy Tanggapi 3 Eks Kader PDIP Solo Gabung PSI: Bukan Kader Asli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.