Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

6 Pernyataan Kompol Cosmas usai Dipecat dari Polri, Tak Tahu Rantis yang Ditumpanginya Lindas Affan

Berikut pernyataan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah dipecat dari Polri buntut Rantis Brimob menabrak dan melindas Affan Kurniawan.

Kolase Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Kolase foto Rantis Brimob saat menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan, Kamis (28/8/2025) dan foto Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik Polri, Rabu (3/9/2025). Berikut pernyataan Kompol Cosmas setelah dipecat dari Polri buntut Rantis Brimob menabrak dan melindas Affan Kurniawan. 

Kejadian itu baru ia ketahui setelah melihat video yang viral di media sosial.

"Mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut."

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," urai Kompol Cosmas.

5. Minta Maaf kepada Kapolri

Kompol Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas kejadian ini.

"Dan kesempatan ini pula saya juga memohon maaf kepada pimpinan Polri atau pun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau mungkin sudah membuat rekan rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorban waktu dan tenaga."

"Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas totalitas pengabdian kami kepada negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan," jelasnya.

Baca juga: Dipecat dari Polri Kompol Cosmas Kaju Gae Langsung Menangis, Pikir-pikir Ajukan Banding

6. Akan Diskusi dengan Keluarga

Terkait dengan sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya, Kompol Cosmos terlebih dahulu akan mendiskusikannya kepada keluarga.

"Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," tukasnya.

Tujuh Anggota Brimob Lindas Affan Kurniawan

Ada tujuh orang anggota Brimob yang diketahui berada di dalam Rantis yang menabrak Affan.

Tujuh anggota Brimob itu telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, kemudian dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus.

Propam menyatakan, sopir Rantis, Bripka Rahmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Cosmos Kaju Gae, melakukan pelanggaran berat.

Sementara lima orang lainnya yang duduk di belakang, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Berikut adalah selengkapnya pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

  • Aipda M Rohyani
  • Briptu Danang
  • Bripda Mardin
  • Baraka Jana Edi
  • Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan