Senin, 8 September 2025

Demo di Jakarta

Kompolnas Soroti SOP Polri dalam Penanganan Demonstran yang Ditahan

Anam juga menyoroti terkait akses informasi dan pendampingan kepada keluarga demonstran yang ditangkap.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews/Jeprima
AKSI UNJUK RASA - Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengingatkan jajaran Polri untuk tetap menjalankan Prosedur Operasional Standar (SOP) dan prinsip humanis saat menghadapi kericuhan termasuk dalam penanganan demonstran yang ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengingatkan jajaran Polri untuk tetap menjalankan Prosedur Operasional Standar (SOP) dan prinsip humanis saat menghadapi kericuhan termasuk dalam penanganan demonstran yang ditahan.

SOP adalah singkatan dari Standard Operating Procedure atau dalam bahasa Indonesia disebut Prosedur Operasional Standar. Ini merupakan dokumen tertulis yang berisi langkah-langkah sistematis untuk menjalankan suatu tugas atau proses kerja secara konsisten dan efisien.

Baca juga: Kata Polisi soal 4 Demonstran yang Terbakar di Maluku, Ada Beda Pendapat Massa Unjuk Rasa

Ia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan jajaran Polri khususnya dalam menghadapi rangkaian unjuk rasa dan kericuhan di sejumlah wilayah Indonesia yang menelan setidaknya 10 korban jiwa pada akhir Agustus 2025 lalu.

"Dalam konteks yang lebih praxis, lebih konkret di lapangan, ketika menghadapi situasi yang chaotic seperti beberapa hari kemarin ya tetap polisi harus berpegang teguh pada SOP, prinsip humanis. Salah satu yang penting misalnya menahan diri," kata Anam saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Minggu (7/9/2025).

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF BEM SI KERAKYATAN: Jangan Cuma Omon-omon, Bongkar Aktor Demo Makar

Ia mencontohkan hal tersebut di antaranya dengan tidak menyuruh demonstran atau tersangka yang ditangkap di sejumlah wilayah bertelanjang dada.

Demonstran adalah orang atau kelompok yang ikut serta dalam demonstrasi atau unjuk rasa, yaitu kegiatan menyampaikan pendapat secara terbuka di ruang publik, biasanya untuk menyuarakan protes, tuntutan, atau dukungan terhadap suatu isu.

Selain itu Anam juga menyoroti terkait akses informasi dan pendampingan kepada keluarga demonstran yang ditangkap.

"Terutama ketika proses hukum berjalan, juga memaksimalkan pendampingan, informasi bagi keluarga, ini juga yang harus diperbaiki. Sehingga keluarga yang anggota keluarganya ada yang diamankan itu juga jelas mendapatkan informasi dan lain sebagainya. Itu yang menjadi catatannya," kata Anam.

"Apalagi yang terus maju sebagai tersangka, diproses hukum dan sebagainya. Akses terhadap pendampingan hukumnya juga harus dibuka," lanjutnya.

Selain itu, menurut dia Polri perlu merespons perkembangan dunia digital yang semakin terbuka dengan perbaikan SOP.

Perbaikan SOP tersebut, lanjut Anam, perlu dilakukan dengan berbasis pada pendekatan humanis.

"Pola perubahan masyarakat inilah yang harus segera direspons dengan mempertajam dengan berbagai aturan agar pelaksanaan (pengamanan) di lapangan itu semakin humanis, profesional, dan terukur. Kalau tidak ya susah," kata Anam saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025).

Kompolnas adalah singkatan dari Komisi Kepolisian Nasional, sebuah lembaga non-struktural di Indonesia yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Di sisi lain, menurutnya masyarakat perlu menumbuhkembangkan kesadaran atas ruang publik yang harus dijaga bersama-sama. 

Masyarakat, kata dia, juga perlu mendekati ruang-ruang kebebasan berekspresi dengan cara-cara kekerasan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan