Diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Begini Nasib Polisi yang Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang
Oknum anggota Polsek Cikarang Utara yang diduga menyarankan warga melepas maling motor kini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Wahyu Aji
"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kita, bagaimana?" ucapnya.
Pada akhir video, oknum polisi tersebut, tidak memberikan solusi untuk korban.
Sedangkan hingga Rabu, video ini sudah ditonton belasan ribu kali.
Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk mengecam kelakukan dari oknum anggota Polsek Cikarang Utara itu.
Pelaku Diproses

Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku berinisial Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang.
Ia ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci letter T.
Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH milik korban Mila Sri Hartini.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.
Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, ia melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi sepi. Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri sepeda motor tersebut.
Baca juga: Viral Pedagang di Blok M Kompak Tutup Kios usai Uang Sewa Naik Drastis, Kopema dan MRT Saling Tuding
Aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi. Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," kata Kombes Pol Mustofa, dikutip dari Instagram @polsek_cikarang_utara24.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
"Mengunci kendaraan dengan kunci ganda, dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa," tandas Kombes Pol Mustofa. (*)
Propam Polda Metro Jaya
Polsek Cikarang Utara
maling motor
Kapolres Metro Bekasi
Kombes Mustofa
Permohonan Maaf
pencurian
motor
IMOS 2025 Tulang Punggung AISI Genjot Target Penjualan Motor 6,7 Juta Unit |
![]() |
---|
60 Merek Ramaikan Pameran Sepeda Motor IMOS 2025 di BSD 24-28 September |
![]() |
---|
Bobol Rumah Mewah Rp4,5 Miliar di Karawaci, 2 WNA China Diciduk saat Hendak Kabur ke Shanghai |
![]() |
---|
Kabur ke Gunungkidul, Sopir Bank Jateng yang Gondol Uang Rp10 Miliar Sempat Berganti Mobil |
![]() |
---|
5 Fakta Anggun, Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp10 M, Mobil Ditemukan tapi Orangnya Masih Diburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.