Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Oknum TNI Tersangka Kasus Kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Bertambah Jadi 3, Siapa Saja?
Total ada tiga oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Ringkasan Berita:
- Oknum TNI tersangka kasus kematian Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta bertambah menjadi 3 orang.
- Mereka adalah Kopda Feri Herianto (FH), Serka M Natsir (MN) dan Serka Franky Yari (FY) alias Pace.
- Kadispenad menegaskan komitmen TNI AD untuk menangani kasus tersebut secara profesional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah oknum TNI yang ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), bertambah satu orang.
Dengan demikian, total ada tiga oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tunggu Petunjuk P19 Jaksa Soal Desakan Pasal Pembunuhan di Kasus Kacab Bank BUMN
Ketiganya adalah:
- Kopda Feri Herianto (FH)
- Serka M Natsir (MN)
- Serka Franky Yari (FY) alias Pace
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polisi Militer.
"Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut," kata Donny saat dikonfirmasi Selasa (18/11/2025).
"Proses hukumnya terus berjalan dan seluruh oknum yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Adapun inisial ketiganya yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY," lanjut dia.
Donny menegaskan komitmen TNI AD untuk menangani kasus tersebut secara profesional.
Baca juga: TNI Siapkan 4 Pasal Untuk Jerat 2 Oknum Prajurit Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Setiap pelanggaran hukum, kata Donny, akan diproses sesuai ketentuan berlaku.
"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan," pungkasnya.
Rekonstruksi 57 Adegan
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Senin (17/11/2025).
Belasan tersangka dihadirkan di halaman Ditreskrimum PMJ, Jakarta Selatan.
Namun informasi dihimpun, Serka FY tidak hadir dalam rekonstruksi tersebut dan digantikan oleh pemeran pengganti.
Hanya Kopda FH dan Serka MN tersangka oknum TNI yang hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi memperagakan sebanyak 57 adegan.
Keluarga korban, LPSK, dan jaksa, hingga penyidik POM TNI turut menyaksikan jalannya rekonstruksi sejak awal sampai akhir.
Fakta Peristiwa
Korban Mohamad Ilham Pradipta merupakan kepala cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Dalam rekaman CCTV yang diterima wartawan, korban yang mengenakan kemeja cokelat tengah berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Korban terlihat diculik oleh sejumlah OTK saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.
Kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.
Jenazah korban pada akhirnya ditemukan di sebuah kebon kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kasus yang terencana ini melibatkan 15 tersangka sipil, dua oknum prajurit TNI, dan satu DPO.
Dari hasil pengungkapan 15 tersangka terbagi dalam klaster otak perencana (C alias Ken, DH, AA, JP), klaster penculikan (E, AT, RFH, JRS, dan EWB), klaster penganiayaan (JP, MU, dan DSG), dan klaster surveilance atau pengintai (AW, EWH, RS, dan AS).
Dua tersangka oknum prajurit TNI Serka N dan Kopda FH yang kini ditahan di Pomdam Jaya.
Polisi juga masih memburu satu Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial EG.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PEMBUNUHAN-KACAB-BANK-Kepala-Dinas-Penerangan-TNI-AD-Kadispenad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.