Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN: Ancaman Pidana 15 Tahun
Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Pihak keluarga juga menyaksikan langsung adegan demi adegan mulai dari Ilham Pradipta diculik lalu dibuang ke tanah kosong di Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum keluarga, Tati Suryati mengatakan rangkaian aksi para pelaku menunjukkan jelas bahwa adanya keinginan untuk menghabisi nyawa korban.
Tati menyebut pihak keluarga korban menuntut agar para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kacab Bank BUMN yang Dibunuh Sempat Diajak Bobol Bank, Didatangi 3 Orang
Sementara penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya mempersangkakan para tersangka dengan Pasal Penculikan dan Penganiayaan.
Pasal penculikan dalam KUHP lama adalah Pasal 328, yang diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru sebagai perampasan kemerdekaan orang dalam Pasal 450.
Kemudian penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP lama dan Pasal 466 UU 1/2023, yang memiliki ancaman pidana bergantung pada tingkat luka yang ditimbulkan, mulai dari luka ringan hingga menyebabkan kematian.
"Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya, dari pihak keluarga tetap menuntut penerapan pasal pembunuhan berencana,” katanya saat diwawancara.
Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
| Polda Metro Jaya Tunggu Petunjuk P19 Jaksa Soal Desakan Pasal Pembunuhan di Kasus Kacab Bank BUMN |
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Kacab Bank BUMN yang Dibunuh Sempat Diajak Bobol Bank, Didatangi 3 Orang |
|---|
| Kuasa Hukum Kacab Bank BUMN Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Para Tersangka |
|---|
| Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diminta Disiarkan Langsung |
|---|
| Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/AKBP-Abdul-Rahim-memastikan-penambahan-pasal-pembunuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.