Rabu, 19 November 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN: Ancaman Pidana 15 Tahun

Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KACAB BANK - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim memastikan penambahan pasal pembunuhan dalam kasus tewasnya Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025). 

Pihak keluarga juga menyaksikan langsung adegan demi adegan mulai dari Ilham Pradipta diculik lalu dibuang ke tanah kosong di Kabupaten Bekasi.

Kuasa hukum keluarga, Tati Suryati mengatakan rangkaian aksi para pelaku menunjukkan jelas bahwa adanya keinginan untuk menghabisi nyawa korban.

Tati menyebut pihak keluarga korban menuntut agar para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kacab Bank BUMN yang Dibunuh Sempat Diajak Bobol Bank, Didatangi 3 Orang

Sementara penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya mempersangkakan para tersangka dengan Pasal Penculikan dan Penganiayaan.

Pasal penculikan dalam KUHP lama adalah Pasal 328, yang diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru sebagai perampasan kemerdekaan orang dalam Pasal 450. 

Kemudian penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP lama dan Pasal 466 UU 1/2023, yang memiliki ancaman pidana bergantung pada tingkat luka yang ditimbulkan, mulai dari luka ringan hingga menyebabkan kematian. 

"Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya, dari pihak keluarga tetap menuntut penerapan pasal pembunuhan berencana,” katanya saat diwawancara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved