Senin, 24 November 2025

Sopir Mobil Box Diduga Diperas di Jakarta Barat, Polisi: Korban Sepakat Tidak Lanjutkan Proses Hukum

Seorang sopir dan kenek mobil box diduga menjadi korban pemerasan dan pengeroyokan di Jakarta Barat.

Penulis: Alfarizy A.F
kompasiana
PEMERASAN DI JAKBAR - Seorang sopir dan kenek mobil box diduga menjadi korban pemerasan dan pengeroyokan di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (22/11/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Mobil box bernomor polisi B 9906 TCL mogok di Jl. Peternakan 3, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (22/11/2025 malam).
  • Sopir meminta bantuan sejumlah pemuda. Setelah mobil dipindahkan, sopir memberi uang Rp20.000 sebagai tanda terima kasih.
  • Dua pemuda tidak terima jumlah tersebut dan meminta tambahan.
  • Polisi memfasilitasi korban dan pelaku berdamai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang sopir dan kenek mobil box diduga menjadi korban pemerasan dan pengeroyokan di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (22/11/2025) malam.

Dalam kasus ini, polisi memfasilitasi proses restorative justice dan korban akhirnya menyatakan bersedia menyelesaikan secara damai.

Kronologi

Peristiwa berawal ketika mobil box bernomor polisi B 9906 TCL mengalami mogok di Jl. Peternakan 3, Kapuk, Cengkareng. 

Sopir kemudian meminta bantuan sejumlah pemuda setempat untuk mendorong kendaraan tersebut agar tidak menghalangi arus lalu lintas.

Setelah mobil berhasil dipindahkan, sopir memberikan uang Rp20.000 sebagai bentuk terima kasih. 

Namun dua pemuda yang tidak dikenal disebut tidak menerima jumlah tersebut dan meminta tambahan.

"Namun, dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya merasa tidak terima dengan jumlah tersebut dan menuntut tambahan," ujar Pamapta 1 Polres Metro Jakarta Barat, Ipda M. Nico Saputra dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

Permintaan itu tidak dipenuhi, dan sopir beserta kenek diminta turun dari kendaraan. Situasi memanas ketika kenek dipukul di bagian wajah dan diancam akan ditusuk.

Korban kemudian melarikan diri dan menuju Polres Metro Jakarta Barat untuk meminta perlindungan serta melaporkan kejadian tersebut.

Usai laporan dibuat, dua orang yang diduga terlibat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, proses restorative justice difasilitasi setelah korban menyatakan bersedia menyelesaikan secara damai.

"Korban telah sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan tidak melanjutkan ke proses hukum," ucap Nico.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved