Senin, 24 November 2025

Demo di Jakarta

Posting Ulang Narasi Palsu, Wawan Hermawan Didakwa Picu Kericuhan Demo Akhir Agustus 2025

Pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di medsos berupa ajakan anarkis pada demo akhir Agustus.

Penulis: Rahmat F.N
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
DEMO AKHIR AGUSTUS - Wawan Hermawan menjalani sidang dakwaan terkait kasus ricuh akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Ia didakwa picu kericuhan demo 
Ringkasan Berita:
  • Wawan Hermawan didakwa picu kericuhan demo akhir Agustus 2025
  • Wawan Hermawan manipulasi dokumen elektronik dianggap seolah-olah data autentik
  • Postingan mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis pada demo akhir Agustus lalu.

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Jaksa menyebutkan Wawan Hermawan pada sekitar 27 Agustus 2025, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Perbuatan tersebut dilakukan Wawan Hermawan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik dianggap seolah-olah data yang autentik.

"Bahwa akun media sosial Instagram dengan username @bekasi_menggugat adalah milik terdakwa yang merupakan akun media sosial Instagram dengan jumlah pengikut sebanyak 826 akun," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Demo Akhir Agustus, Didakwa di Hari Ulang Tahun, Ada Terdakwa Lupa Ingatan?

Melalui akun tersebut, Wawan Hermawan pada 21 Agustus 2025, menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story.

Postingan tersebut intinya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Kemudian pada 27 Agustus 2025, akun media sosial Instagram milik terdakwa dengan username @bekasi_menggugat ditandai salah satu akun media sosial Instagram yang bernama @kepolu1397.

Terdakwa secara sadar melakukan repost sehingga informasi elektronik tersebut tersebar dengan narasi konten berjudul: 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia,'

Baca juga: Didakwa Tepat pada Hari Ulang Tahun, Terdakwa Aksi Demo Akhir Agustus Harap Kasusnya Segera Selesai

Padahal kata jaksa, narasi yang sebenarnya dimuat media online yang bernama Redaksikota.com pada Selasa 26 Agustus 2025 berbeda.

Narasi tersebut yang sebenarnya berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh,'

Menurut jaksa, unggahan tersebut tidak pernah menyuruh Pelajar dan BEM untuk bergabung melakukan aksi unjuk rasa.

Melainkan, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi buruh yang akan di gelar pada 28 Agustus 2025 adalah murni perjuangan buruh dan bukan ajang kerusuhan.

"Dan meminta kelompok lain seperti BEM, mahasiswa, pelajar, maupun anarko untuk tidak ikut bergabung, apalagi menunggangi aksi buruh dengan tindakan provokatif," jelas jaksa.

Penuntut umum menegaskan tindakan Wawan Hermawan dengan sengaja langsung mengunggah atau me-repost tag konten dengan narasi berbeda tersebut dinilai telah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut.

Dianggap seolah-olah data yang autentik.

"Karena terdakwa tidak meminta izin kepada saksi Said Iqbal terkait mengunggah informasi elektronik berupa konten tersebut dan konten yang diunggah oleh terdakwa. Melalui akun media sosial instagram dengan username @bekasi_menggugat adalah informasi elektronik yang tidak sesuai dengan aslinya," terang jaksa.

Tindakan repost yang dilakukan Wawan Hermawan terhadap konten tersebut dinilai telah menimbulkan viral cascade yang ditunjukan dengan adanya tanggapan sebanyak 1.480 like, 64 comment, 53 repost dan 133 shares.

Akibat unggahan Wawan Hermawan pada akun @bekasi_menggugat yang berisi ajakan untuk melakukan demonstrasi telah memprovokasi kelompok anarko, pelajar dan BEM untuk mengikuti kegiatan demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan.

"Dan imbas dari kericuhan demonstrasi tersebut banyak masyarakat yang terganggu, beberapa fasilitas umum menjadi rusak," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Wawan Hermawan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 2 atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 

Kemudian Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved