Selasa, 9 Juni 2026

Polda Metro Jaya Selesaikan 93 Perkara Melalui Jalur Restorative Justice

Polda Metro menjelaskan upaya restorative justice membuktikan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang adil telah meningkat.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RESTORATIVE JUSTICE- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan Polda Metro Jaya menyelesaikan sebanyak 93 perkara lewat jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) sepanjang tahun 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menyelesaikan 93 perkara melalui restorative justice sepanjang 2025, meningkat dibanding tahun sebelumnya.
  • Pendekatan ini menekankan pemulihan dan keadilan bersama, serta dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
  • Polda Metro Jaya juga membentuk ruang-ruang RJ di seluruh jajaran reskrim untuk mendorong penegakan hukum yang lebih proporsional.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyelesaikan sebanyak 93 perkara lewat jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) sepanjang tahun 2025.

RJ adalah pendekatan penyelesaian hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan kembali ke kondisi semula, alih-alih hanya memberikan hukuman penjara kepada pelaku. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan upaya restorative justice membuktikan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang adil telah meningkat.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Doktif dan Richard Lee Saling Lapor, Dorong Restorative Justice

"93 perkara restorative justice ini mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2024 sebanyak 3,91 persen di jajaran Polres seluruh Polda Metro Jaya terjadi peningkatan 0,63 persen," ungkapnya dikutip Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya penggunaan restorative justice sebagai salah satu mekanisme perkara di luar pengadilan.

Kombes Iman menekankan bahwa RJ harapan baru di dalam proses penegakan hukum sehingga diperoleh penegakan hukum yang proporsional dan lebih baik.

"Baik itu secara kemanfaatan, keadilan maupun kepastian hukum akan dirasakan oleh masyarakat di ibu kota," tukasnya.

Polda Metro Jaya sedang melakukan pembentukan ruang-ruang restorative justice pada seluruh jajaran reskrim di seluruh wilayah hukum.

RJ merupakan upaya hukum agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dengan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban keluarga dan pihak terkait misal tokoh masyarakat.

Kombes Iman berujar lewat RJ secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil guna memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial yang rusak. 

Baca juga: Soal Kasus Roy Suryo Cs, Habiburokhman: Bisa Selesai Pakai Restorative Justice jika Pakai KUHAP Baru

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rilis akhir tahun (RAT) 2025 di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

RAT dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri didampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono.

Irjen Asep menuturkan sepanjang 2025, total laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya tertinggi di Indonesia dan berkontribusi sekitar kurang lebih 16,7 persen dari total LP Nasional.

"Jumlah LP diterbitkan Polda Metro Jaya 74.013 dari rata-rata LP per tahun 50 ribu," ungkapnya.

Secara nasional, rata-rata LP per tahun sebanyak 329.120.

Polda Metro Jaya berkontribusi terhadap jumlah LP Nasional sebesar 16,7 persen.

"Tahun 2025, Polda Metro Jaya termasuk salah satu Polda dengan jumlah laporan polisi tertinggi di Indonesia," paparnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved