Selasa, 21 April 2026

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald: Pelapor Diperiksa Polda Metro, Kerugian Rp3 Miliar

Polda Metro Jaya periksa pelapor dugaan penipuan kripto Rp3 miliar, nama influencer Timothy Ronald terseret.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENIPUAN KRIPTO - Pelapor kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Penyelidik Polda Metro Jaya memeriksa pelapor kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald
  • Pelapor berinisial Y mengaku anggota Akademi Crypto dan menyebut korban mencapai lebih dari 300 orang dengan kerugian Rp3 miliar. 
  • Kasus ini mencuat usai unggahan di Instagram yang menyinggung janji keuntungan 300–500 persen dari koin Manta

TRIBUNNEWS.COM - Penyelidik Polda Metro Jaya memeriksa pelapor kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald.

Pelapor berinisial Y hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

“Kita baru tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Setelah ini baru bisa saya ceritain untuk kejadian, kronologi, dan kerugian,” ujar Y kepada wartawan.

Y mengaku sebagai anggota sekolah trading Akademi Crypto yang dikelola Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.

Ia menyebut jumlah korban mencapai lebih dari 300 orang dengan kerugian sekitar Rp3 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Jajang, menegaskan kliennya merupakan pelapor utama dalam perkara ini.

“Dalam lidik ada TR dan K,” katanya, merujuk pada Timothy Ronald dan Kalimasada.

Kasus ini teregister dengan nomor laporan polisi 277/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

“Ada investasi terkait permainan saham maupun bursa kripto. Pelapor mengalami kerugian Rp3 miliar karena janji keuntungan 300–500 persen,” ungkap Budi.

Polisi akan mendalami barang bukti serta memanggil pelapor untuk klarifikasi.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah surat laporan polisi yang menyebut nama Timothy Ronald dan Kalimasada.

Dalam kronologi laporan, korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat sinyal membeli koin Manta pada Januari 2024 dengan janji keuntungan besar. Namun harga koin tersebut justru anjlok hingga minus 90 persen.

Laporan ini menggunakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta sejumlah pasal dalam KUHP baru.

Baca juga: Janji Manis Kripto Berujung Rugi Rp3 Miliar, Nama Timothy Ronald Terseret

Seklias Tentang Investasi Kripto 

Kripto adalah mata uang atau aset digital yang dijamin dengan teknologi kriptografi dan berjalan di jaringan blockchain.

Investasi kripto adalah aktivitas membeli, menyimpan, atau memperdagangkan aset kripto dengan harapan memperoleh keuntungan dari kenaikan nilai atau fungsi utilitasnya.

Investor biasanya membeli kripto di exchange (bursa kripto), menyimpannya di dompet digital, lalu menjualnya kembali ketika harga naik.

Jangan mudah percaya pada janji keuntungan besar. Pastikan investasi dilakukan di exchange resmi yang diawasi Bappebti.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved