Selasa, 21 April 2026

Polda Metro Jaya Usut Dugaan Fitnah Bos Kripto Indodax di Media Sosial

Penyelidik sudah mengambil keterangan dari Oscar Darmawan sebagai pelapor pada Kamis pekan lalu.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PENGHINAAN BOS KRIPTO - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Polda Metro Jaya menerima laporan polisi CEO Indodax Oscar Darmawan terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap dirinya yang diunggah oleh akun anonim di media sosial. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya memproses pengaduan polisi yang dibuat CEO Indodax Oscar Darmawan terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap dirinya di media sosial.
  • Penyelidik sudah mengambil keterangan dari Oscar Darmawan sebagai pelapor pada Kamis pekan lalu.
  • Pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada disebut-sebut dalam laporan tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan polisi CEO Indodax Oscar Darmawan terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap dirinya yang diunggah oleh akun anonim di media sosial.

Oscar Darmawan membuat laporan resmi ke polisi pada Jumat 9 Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto bilang saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

"Saudara OAD melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap nama baik/ fitnah melalui media elektronik yang disebarkan melalui sebuah akun media sosial anonim," ucapnya kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Penyelidik sudah mengambil keterangan dari Oscar Darmawan sebagai pelapor pada Kamis pekan lalu.

Penyelidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. "Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Polisi belum mengungkap sosok anonim yang mencemarkan nama baik sang pelapor. "Iya (terlapor) masih lidik," ujar Budi.

Sebelumnya, akun resmi media sosial X milik Oscar Darmawan, yaitu @OscarDarmawan, mengunggah postingan sebuah laporan polisi.

Oscar merasa dirugikan karena namanya diseret dalam perkara kripto yang heboh belakangan dan menyatakan sudah berkoordinasi berulang kali untuk kepentingan penyelidikan.

"Siapa pun yang terlibat: pengelola akun, sumber pendanaan, pihak yang meramaikan 'giveaway', admin, hingga pihak yang mem-'backing' operasional silakan bersiap. Seluruhnya sudah masuk dalam radar. Proses hukum berjalan," terang Oscar melalui akun medsosnya.

Baca juga: Forensik Ponsel dan Penelusuran Kejahatan Kripto, Kenali Sisi Gelapnya

Dia memastikan jejak digital tidak pernah hilang, identitas hanya soal waktu, penjemputan bukan ancaman itu prosedur.

Indodax merupakan perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 7,5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 400 jenis aset kripto serta 10 juta pengunjung per bulannya.

Kasus Kripto Timothy Ronald

Belakangan kasus kripto menjadi sorotan publik, Polda Metro Jaya sebelumnya menerima laporan polisi atas kasus dugaan penipuan trading kripto yang dilaporkan oleh seseorang berinisial Y. 

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasinya atas laporan tersebut.

Adapun laporan polisi dugaan penipuan trading kripto ini mencuat ke publik usai diunggah oleh salah satu akun instageam bernama @cryptoholic.idn.

Baca juga: Menunggu Timothy Ronald Diperiksa Polisi soal Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto

Sama dengan keterangan pihak kepolisian, dalam unggahannya, terdapat surat laporan polisi yang menyebut sosok terlapor masih dalam lidik. 

Namun, pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada disebut-sebut dalam laporan itu.

"Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor," tulis keterangan dalam unggahan itu.

Dari surat laporan itu pun dijelaskan kasus ini bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.

Kemudian, pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.

"Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tertulis kronologi dalam surat itu.

Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved