Minggu, 12 April 2026

Pedagang Es Gabus Dianiaya

Soal Kasus Es Gabus, YLBHI: Perlu Dibawa ke Ranah Hukum Bukan Sekadar Minta Maaf

YLBHI desak kasus intimidasi pedagang es gabus diproses hukum, bukan sekadar permintaan maaf aparat.

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Glery Lazuardi
dok. UIN Jakarta
MUHAMMAD ISNUR - Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai intimidasi aparat ke pedagang es gabus harus dibawa ke ranah hukum. 

Hal itu pun juga perlu dilakukan di institusi kepolisian.

Menurutnya harus ada evaluasi dan desakan kepada reformasi kepolisian. 

"Kok bisa ada polisi tidak mengetahui hukum? Tidak boleh orang itu seperti ini kalau ada tuduhan-tuduhan," ungkapnya.

Baca juga: Pabrik Es Gabus Depok Didatangi Polisi terkait Kasus Intimidasi Pedagang, Ini Temuannya

 

Anggota DPR Angkat Bicara

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memandang penyelesaian kasus dugaan fitnah terhadap penjual es Suderajat tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dari oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat.

Ia menilai tindakan menuduh es buatan Sudrajat berbahan spons dan tidak layak dikonsumsi, sementara belakangan ini terbukti tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat, telah merugikan korban secara moral dan ekonomi.

"Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf," kata pria yang akrab disapa Abduh di laman resmi DPR, Selasa (27/1/2026).

"Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan," imbuh dia.

Dia menegaskan pimpinan institusi tempat mereka bernaung wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan meski para oknum aparat telah menyampaikan permintaan maaf.

Menurutnya sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.

Selain itu, Abduh yang juga anggota Baleg DPR RI mendorong lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Sudrajat untuk menempuh jalur hukum pidana bila Suderajat menghendakinya.

"Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara," kata dia.

Perihal desakan agar pimpinan di Polri maupun TNI menindaklanjuti kasus tersebut, Tribunnews.com juga telah berupaya meminta tanggapan kepada pihak Markas Besar TNI, Markas Besar TNI Angkatan Darat, dan Kodam Jaya pada Rabu (28/1/2026) pagi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari ketiga institusi tersebut.

Namun demikian, pihak Kodam Jaya dalam keterangan yang dikonfirmasi Mabes TNI pada Rabu (28/1/2026) menyatakan peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved