Pedagang Es Gabus Dianiaya
Soal Kasus Es Gabus, YLBHI: Perlu Dibawa ke Ranah Hukum Bukan Sekadar Minta Maaf
YLBHI desak kasus intimidasi pedagang es gabus diproses hukum, bukan sekadar permintaan maaf aparat.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memandang perbuatan oknum tentara dan polisi ke pedagang es gabus bernama Suderajat perlu dibawa ke ranah hukum.
Menurutnya, apa yang dialami Suderajat oleh dua orang anggota TNI dan Polri ssat berjualan di Kemayoran pada Sabtu (24/1/2026) lalu harus dipandang bukan kesalahan biasa.
Ia memandang terdapat unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum Babinsa Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran Serda Heri dan oknum Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi baik itu kekerasan, pemukulan, pelecehan, dan penyebaran berita bohong kepada masyarakat tentang makanan.
"Jadi sanksinya bukan hanya minta maaf, tapi harusnya juga diarahkan menuju penyidikan dan dibawa ke pengadilan agar kita bisa melihat bahwa kalau ada tindak pidana dilakukan aparat akan mendapatkan hukuman yang sama," ujar Isnur dalam video yang dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026).
"Bukan hanya masyarakat yang punya kesalahan diproses, tapi juga harusnya aparat diproses," imbuhnya.
Menurutnya pernyataan sejumlah pejabat yang menyerukan agar perkara tersebut didamaikan lewat jalur kekeluargaan adalah keliru.
Harusnya, lanjut dia, perkara itu segera dibawa ke proses pidana.
Selain itu, Isnur memandang tindakan kedua oknum aparat tersebut melanggar pedoman di internal kepolisian dan di militer.
Menurut dia, apa yang keduanya lakukan bukanlah ranah kewenangan mereka, melainkan kewenangann BPOM untuk memeriksa kelaikan makanan.
"Maka jelas ini adalah bagian dari arogansi, kesewenang-wenangan dan melanggar bukan hanya pidana tapi juga kode etik dari kepegawaian," ucap Isnur.
"Maka para pelakunya harus diberikan sanksi etik dan kepegawaian baik itu misalnya nanti bisa didemosi, atau ditunda kenaikan pangkatnya, atau diturunkan pangkat dan jabatannya agar hukum pengawasan internal juga berjalan," sambungnya.
Lebih jauh, ia memandang harus ada evaluasi secara kelembagaan kehadiran tentara di tengah-tengah masyarakat.
Menurut dia tugas tentara sebagaimana tercantum dalam UU Pertahanan dan UU TNI adalah pertahanan.
Oleh sebab itu ia mendesak tentara kembali fokus pada urusan pertahanan, ancaman militer, ancaman perang.
"Bukan mengurusi makanan, es," kata dia.
Hal itu pun juga perlu dilakukan di institusi kepolisian.
Menurutnya harus ada evaluasi dan desakan kepada reformasi kepolisian.
"Kok bisa ada polisi tidak mengetahui hukum? Tidak boleh orang itu seperti ini kalau ada tuduhan-tuduhan," ungkapnya.
Baca juga: Pabrik Es Gabus Depok Didatangi Polisi terkait Kasus Intimidasi Pedagang, Ini Temuannya
Anggota DPR Angkat Bicara
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memandang penyelesaian kasus dugaan fitnah terhadap penjual es Suderajat tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dari oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat.
Ia menilai tindakan menuduh es buatan Sudrajat berbahan spons dan tidak layak dikonsumsi, sementara belakangan ini terbukti tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat, telah merugikan korban secara moral dan ekonomi.
"Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf," kata pria yang akrab disapa Abduh di laman resmi DPR, Selasa (27/1/2026).
"Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan," imbuh dia.
Dia menegaskan pimpinan institusi tempat mereka bernaung wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan meski para oknum aparat telah menyampaikan permintaan maaf.
Menurutnya sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.
Selain itu, Abduh yang juga anggota Baleg DPR RI mendorong lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Sudrajat untuk menempuh jalur hukum pidana bila Suderajat menghendakinya.
"Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara," kata dia.
Perihal desakan agar pimpinan di Polri maupun TNI menindaklanjuti kasus tersebut, Tribunnews.com juga telah berupaya meminta tanggapan kepada pihak Markas Besar TNI, Markas Besar TNI Angkatan Darat, dan Kodam Jaya pada Rabu (28/1/2026) pagi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari ketiga institusi tersebut.
Namun demikian, pihak Kodam Jaya dalam keterangan yang dikonfirmasi Mabes TNI pada Rabu (28/1/2026) menyatakan peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga.
Untuk itu, pihak Kodim 0501/JP dan Polres Metro Jakarta Pusat telah menemui pedagang es Sudrajat di rumahnya di wilayah Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Dari pertemuan itu telah dilaksanakan permohonan maaf dari seluruh pihak terkait, pemberian santunan dan makan malam bersama, serta pernyataan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak Kodam Jaya juga berharap tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan yang timbul setelah pertemuan tersebut.
Terkini, pada Rabu (28/1/2026) pihak Bid Propam Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Ikhwan.
Sementara itu, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran yang juga diduga turut terlibat dalam perkara tersebut, Serda Heri, telah menemui Suderajat di kediamannya bersama jajaran pimpinan Kodim 0501/JP dan Polres Metro Jakarta Pusat untuk meminta maaf.
Pengakuan Suderajat
Suderajat mengaku masih mengalami trauma usai dituduh memakai bahan baku spons pada es yang dijual di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (24/1/2026) lalu.
Diberitakan TribunnewsDepok.com sebelumnya, akibat tuduhan itu, pria yang akrab disapa Ajat itu mengaku dianiaya hingga dagangannya dihancurkan oleh sejumlah oknum dari aparat setempat.
Kini, Ajat memutuskan untuk berhenti berjualan karena takut mengalami hal yang sama.
Ajat juga mengaku sudah tiga hari tidak memiliki penghasilan pasca kejadian.
Selain itu, Ajat juga mengaku, sang istri kerap memarahinya.
"Takut saya ditimpuk lagi, dikeroyok, takut entar saya mati," kata dia saat ditemui di kediamannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Selasa (27/1/2026).
Dia juga mengaku saat kejadian digampar, dipukul, dan ditendang menggunakan sepatu boots oleh beberapa pelaku.
Ajat juga mengaku dagangannya juga dibejek-bejek hingga hancur dan dilempar ke arah mukanya.
"Muka saya dilempar pake es kue, saya luka nih goresan berdarah," kata Ajat di kediamannya.
Padahal Ajat mengaku sudah menjelaskan bahwa dagangannya tidak beracun dan asli buatan pabrik rumahan di Depok, Jawa Barat.
Akan tetapi, kata dia, warga dan aparat di lokasi tidak percaya hingga akhirnya penganiayaan tersebut terjadi.
"Mereka enggak minta maaf, saya dicuekin. sempat dibawa mobil polisi, buat jelasin es kue ini asli atau palsu," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Muhammad-Isnur-YLBHI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.