Selasa, 7 April 2026

Demo di Jakarta

Ahmad Sahroni Serahkan Vonis Kasus Penjarahan Rumahnya kepada Hakim

Ahmad Sahroni telah memaafkan para pelaku dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Sahroni menyatakan telah memaafkan para terdakwa kasus penjarahan rumahnya dan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
  • Ia menegaskan tidak memiliki dendam atau kepentingan pribadi serta menghormati proses hukum sebagai bagian dari demokrasi.
  • Tiga terdakwa sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara atas kasus penghasutan terkait peristiwa tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, merespons terkait sidang vonis kasus penjarahan rumahnya, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/2/2026) siang.

Ahmad Sahroni yang baru saja dilantik kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengakui, telah memaafkan para pelaku dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

Sahroni menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi ataupun rasa dendam terhadap pelaku.

Dia juga tidak berharap hukuman tertentu dijatuhkan dalam perkara tersebut.

“Saya sudah memaafkan, tentang putusan hakim seperti apa saya serahkan saja kepada proses pengadilan. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa, tidak ada dendam lagi, saya juga tidak ada berharap pelaku mendapat hukuman seperti apa ya tidak ada. Jadi ikut saja,” kata Sahroni, kepada Tribunnews.com, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut, Sahroni menilai proses hukum yang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

MOBIL AHMAD SAHRONI - Massa merusak mobil mewah Ahmad Sahroni, salah satunya Porsche 1600 Super yang kemudian dibawa keluar garasi serta digulingkan, di Jalan Swasembada Timur XXII, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025).
MOBIL AHMAD SAHRONI - Massa merusak mobil mewah Ahmad Sahroni, salah satunya Porsche 1600 Super yang kemudian dibawa keluar garasi serta digulingkan, di Jalan Swasembada Timur XXII, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

“Karena ini juga ini proses pendewasaan dalam demokrasi jadi kita hormati proses hukumnya saja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penghasutan terkait penjarahan rumah anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni, Kamis (12/2/2026).

Adapun sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan nota pembelaan dari tiga terdakwa beserta tim kuasa hukumnya.

Tiga terdakwa yang duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini yaitu Gita, Sayful Bahri dan Mohammad Rizky Noorsakti.

Dari tiga terdakwa, dua diantaranya yakni Gita dan Sayful merupakan pasangan suami istri yang kini harus menjalani proses persidangan secara bersama-sama.

Baca juga: Sempat Dimutasi ke Komisi I, Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR

Baik Gita dan Sayful sebelumnya telah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Pun dengan Rizky Noorsakti, dia juga dihukum pidana serupa oleh Jaksa dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang DR. Koesoemah Atmatja tampak Gita dan Sayful duduk berdekatan di kursi terdakwa.

Terlihat keduanya mengenakan busana muslim selama menjalani proses persidangan berlangsung.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved