Kamis, 16 April 2026

Demo di Jakarta

Ahmad Sahroni Serahkan Vonis Kasus Penjarahan Rumahnya kepada Hakim

Ahmad Sahroni telah memaafkan para pelaku dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S

Adapun Sayful terlihat mengenakan gamis berwarna putih yang dibalut jubah berwarna hitam. Selain itu dia juga tampak mengenakan kopyah berwarna putih di kepalanya.

Sayful kala itu juga terpantau mengenakan alas kaki berupa sandal berwarna hitam saat hadir di ruang persidangan.

Sementara Gita, wanita berusia 20 tahun itu terlihat mengenakan busana muslim panjang dan dia juga terlihat menggunakan cadar di wajahnya.

Sejak tiba di ruang sidang Gita dan Sayful terlihat selalu bersama bahkan duduk berdekatan selama proses persidangan berlangsung. 

Tak hanya itu tampak sesekali terlihat Gita menyandarkan kepalanya di bahu sang suami ketika penasihat hukumnya sedang membacakan nota pembelaan bagi dirinya.

Sayful saat itu terlihat hanya terdiam seakan membiarkan kepala istrinya beristirahat sejenak kala menjalani proses hukum yang kini tengah menjeratnya.

RUMAH AHMAD SAHRONI HANCUR - Penampakan di dalam rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang hancur diamuk massa, Sabtu (30/8/2025).
RUMAH AHMAD SAHRONI HANCUR - Penampakan di dalam rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang hancur diamuk massa, Sabtu (30/8/2025). (Tangkapan Layar YouTube Tribun Jakarta)

Adapun perkara yang menjerat Gita dan Suaminya ini sebelumnya teregister dengan Nomor 1228/Pid.Sus/2025/PN JKT.UTR

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis 5 Februari 2026 lalu itu, Gita, Sayful dan Rizky dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.

Ketiganya pun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Selain itu dalam tuntutannya Jaksa juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 unit ponsel berbagai merk dan satu buah flashdisk berisikan dua buah video di dalam WhatsApp.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved