Lima Bulan Ditahan Kasus Sewakan Rumah, Cahyati Divonis Lepas oleh Pengadilan
Hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan telah terbukti namun terdapat dasar peniadaan pidana yang membuat terdakwa harus diputus lepas
Meski unsur perbuatan yang didakwakan terbukti, majelis hakim menilai terdapat alasan yang menghapuskan pidana, sehingga terdakwa diputus lepas.
Menurut Dhito, putusan ini sebagai langkah progresif di tengah kecenderungan penegakan hukum yang bersifat punitif, sekaligus memperkuat prinsip bahwa pemidanaan harus menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian perkara hukum.
"Putusan ini semakin mempertegas arah pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang menekankan pemidanaan sebagai ultimum remedium," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Ditahan 5 Bulan, Ibu di Jakbar yang Sewakan Rumah Demi Sekolah Anak Kini Divonis Lepas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang-241021.jpg)