Kamis, 30 April 2026

Lima Bulan Ditahan Kasus Sewakan Rumah, Cahyati Divonis Lepas oleh Pengadilan

Hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan telah terbukti namun terdapat dasar peniadaan pidana yang membuat terdakwa harus diputus lepas

Tayang:
Editor: Erik S
kai.or.id
PUTUSAN LEPAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan lepas kepada Cahyati (49) pada Senin (27/4/2026). 

Meski unsur perbuatan yang didakwakan terbukti, majelis hakim menilai terdapat alasan yang menghapuskan pidana, sehingga terdakwa diputus lepas.

Menurut Dhito, putusan ini sebagai langkah progresif di tengah kecenderungan penegakan hukum yang bersifat punitif, sekaligus memperkuat prinsip bahwa pemidanaan harus menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian perkara hukum.

"Putusan ini semakin mempertegas arah pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang menekankan pemidanaan sebagai ultimum remedium," kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Ditahan 5 Bulan, Ibu di Jakbar yang Sewakan Rumah Demi Sekolah Anak Kini Divonis Lepas

 

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved