Hakim MK Ditangkap KPK
KPK Tanggapi Kekecewaan Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Meski tidak ingin mengomentari putusan, Patrialis menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan putusan perkara yang mencuri uang negara.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hal lain yang memberatkan Patrialis Akbar adalah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.
Patrialis bersama terdakwa Kamaluddin terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny sebesar 50.000 dolar As dan Rp 4.043.000.
Kamaluddin adalah perantara Patrialis dan Basuki.
Uang tersebut diberikan dan dijanjikan agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan di MK.
Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.