Bachtiar Nasir Tersangka
Bachtiar Nasir Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Tegaskan Tak Ada Tekanan dari Pihak Lain
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Willem Jonata
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.