Taufik Hidayat Diperiksa KPK Lima Jam, Apa Saja yang Ditanyakan?
Taufik diperiksa dalam penyelidikan kasus saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Pada perkara suap dana hibah, KPK menjerat lima orang. Lima orang itu yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Kasus mereka telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora.
Dua petinggi KONI itu dijatuhkan hukuman penjara dan denda berbeda-beda. Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, serta Eko Triyayanto, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari persidangan lima tersangka, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI.
Satu di antaranya yakni Menpora Imam Nahrawi dan stafnya, Miftahul Ulum. Selain itu juga terkuak aliran dana-dana hibah Kemenpora terkait kegiatan-kegiatan yang diajukan KONI.
Peran Miftahul Ulum
Miftahul Ulum, staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mempunyai 'peran' di kementerian yang membidangi pemuda dan olahraga tersebut.
Meskipun hanya sebagai staf pribadi, tapi dia mampu memindah tugaskan seorang pegawai di lingkungan Kemenpora dari jabatannya.
Hal itu diungkap mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
"Saya bukan takut karena jabatan, tetapi orang mengatakan semua, orang itu (Ulum,-red) bisa mengatur semua," ungkap Mulyana, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Nama Miftahul Ulum muncul dalam surat dakwaan kasus suap dana hibah KONI.
Miftahul Ulum disebut sebagai penentu besaran fee yang diberikan KONI kepada pihak Kemenpora.
Mulyana menilai Miftahul Ulum mengawal pemberian dana hibah KONI dari Kemenpora.
Menurut dia, Ulum menanyakan pengajuan proposal kedua oleh KONI, yakni dana untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Baca: Politikus Gerindra Pertanyakan Sumber Dana Pemindahan Ibu Kota Lewat Surat Terbuka untuk Jokowi
Baca: Tetes Air Mata Dokter Romi Ingat Suami Beton Jalan untuk Dirinya Pulang Pergi ke Puskesmas
Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp 17,9 miliar.
Adapun mengenai kedekatan hubungan antara Menpora Imam dengan Miftahul Ulum, Mulyana meyakini jika dikaitkan cerita beberapa orang di lingkungan Kemepora, tingkah laku Ulum diketahui Imam Nahrawi.