Jumat, 15 Agustus 2025

Calon Anggota DPD Evi Apita yang Dituding Edit Foto Tak Bisa Menahan Tangis Saat dengar Putusan MK

MK menolak permohonan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Calon DPD NTB Evi Apita Maya 

“Atas hal ini kami melaporkan ke Bawaslu tingkat Provinsi,” kata dia.

Namun, kata dia, laporan yang ada dianggap kedaluwarsa.

Padahal sudah ada rencana dari Bawaslu untuk memanggil saksi terkait hal ini.

“Jadi permohonan pertama masuk. Lalu mereka menyuruh kami membuat laporan baru. Namun ujung-ujungnya keduanya dianggap kadaluwarsa,” tegasnya.

Adapun, saksi pemohon lainnya Fahrudien mengungkapkan adanya pembagian sembako dari Pihak Terkait. Ini dilakukan tanggal 5 Agustus 2018 setelah gempa Lombok.

“Kami diberi beras, mie instan, sembako, telur, dan terpal,” jelasnya. Pemberian dilakukan oleh orang suruhan Pihak Terkait. Adapun Pihak Terkait ada juga saat pemberian sembako tersebut.

Untuk diketahui, Farouq Muhammad, melayangkan gugatan karena tindakan yang dilakukan Evi menurut dirinya telah mempengaruhi masyarakat untuk memilih Evi saat pencoblosan.

Evi pun lolos menjadi anggota DPD dengan suara terbanyak sebesar 283.932.

Padahal Evi diduga tidak maksimal dalam kampanye di daerah terpencil.

Pemohon menuduh Evi melanggar Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU RI Nomor 30 Tahun 2018. Isi aturannya mengenai penggunaan foto lama lebih dari 6 bulan.

Selain foto Evi, Pemohon juga mempermasalahkan foto saingan lainnya yakni Lalu Suhaimi Ismy. Pemohon menyebut Suhaimi memakai foto lama yang sama dengan saat dia maju DPD periode 2014-2019.

Merasa harga diri direndahkan

Evi Apita Maya, Caleg DPD yang dilaporkan ke MK tersebut mengaku pasrah terhadap proses persidangan di MK.

Evi Apita Maya sendiri merupakan Caleg DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 

Ia yakin Mahkamah dapat mengambil putusan secara bijaksana atas gugatan yang diajukan caleg pesaingnya, Farouk Muhammad, yang mempersoalkan foto pencalonan Evi.

Dalam sidang pembacaan putusan dismissal, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan