Calon Anggota DPD Evi Apita yang Dituding Edit Foto Tak Bisa Menahan Tangis Saat dengar Putusan MK
MK menolak permohonan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad.
Editor:
Sugiyarto
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kita ikuti segala proses," kata Evi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Evi mengatakan, dirinya bakal menyiapkan saksi dan ahli untuk membantah dalil Farouk. Selebihnya, ia menyerahkan persiapan sepenuhnya pada kuasa hukum.
Lebih lanjut, Evi berharap, MK bakal memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani, tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," katanya.
Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU ke MK.
Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan di luar batas wajar.
Sehingga, hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Curhat Evi Apita Maya
Caleg terpilih anggota DPD RI dari NTB Evi Apita Maya mencurahkan isi hatinya setelah fotonya pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara digugat oleh pesaingnya karena dinilai terlalu cantik.
Evi mengatakan, sejak gugatan dilayangkan oleh sesama caleg asal NTB Farouk Muhammad, banyak orang yang pada akhirnya merasa tertipu dengan fotonya.
"Orang rata-rata bersimpati dan mengecam tindakan beliau (Farouk) ya. (Tapi) tidak sedikit juga yang bilang, 'wah berarti saya tertipu juga dong'," ujar Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta, Kamis (18/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Atas komentar miring tersebut, Evi merasa kecewa sekaligus harga dirinya dijatuhkan.
Sebab, gugatan Farouk akhirnya menggiring opini masyarakat bahwa ia mempercantik secara berlebihan foto dirinya pada APK dan surat suara.
"Seolah-olah saya itu melakukan kebohongan publik secara besar-besaran. Seakan seperti terkena sihir dari yang, mohon maaf ya, buruk rupa menjadi cantik," kata Evi.
Diberitakan, MK menggelar sidang sengketa hasil pemilihan anggota legislatif, Kamis siang.
Salah satu perkara yang disidangkan adalah permohonan calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad yang menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU.
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.
Sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Usai Dengar Putusan MK, Evi Apita yang Diduga Edit Foto jadi Terlalu Cantik Langsung Menangis, https://kaltim.tribunnews.com/2019/08/09/usai-dengar-putusan-mk-evi-apita-yang-diduga-edit-foto-jadi-terlalu-cantik-langsung-menangis?page=all.