Calon Anggota DPD Evi Apita yang Dituding Edit Foto Tak Bisa Menahan Tangis Saat dengar Putusan MK
MK menolak permohonan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad.
Editor:
Sugiyarto
"Saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat. Terima kasih semua yang selama ini mengikut dan mendoakan," kata Evi sambil tersenyum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (25/7/2019).
Baca: Kasus Edit Foto Caleg Evi Apita Maya: Ahli: Edit Foto dan Perolehan Suara Sulit Dicari Korelasinya
Sidang Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams itu, beragenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon dan Pihak Terkait, serta saksi Termohon.
Untuk diketahui, Calon Anggota DPD Provinsi NTB 2019 -2024, Farouq Muhammad, di perkara Nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 mempersoalkan masalah editan foto saingannya, Evi Apita Maya, di kertas suara.
Priyadi Sufianto, ahli yang dihadirkan pemohon, menyebutkan di fotografi ada tiga kacamata untuk memandang sebuah foto.
Pertama, secara jurnalistik yang bersifat obyektif.
Kedua, secara komersial yang bisa obyektif maupun subyektif.
Ketiga, seni foto bersifat subyektif.
Adapun pengubahan foto dalam dunia fotografi terdiri dari dua yakni edit dan retouch.
“Kedua hal ini diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah manipulasi foto,” kata dia, seperti dilansir laman MK, Kamis (25/7/2019).
Melihat foto Pihak Terkait, yaituEvi Apita Maya, kata dia, ini termasuk manipulasi.
Sebab sudah mengubah secara total foto asli.
Hal ini dia dapatkan saat mengkomparasi dua foto yang ada.
Sementara itu, saksi pemohon, Oni Husain Al Jufri menyebut ada dugaan penggelembungan suara.
Dia mengetahui ini melalui bukti fisik kopian C1 dan DAA1 Desa Praya. Hal ini dia dapatkan dari timses di tingkat bawah.