Revisi UU KPK
KPK Protes Tak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Politisi PDIP: Ah Dia Nggak Paham. . .
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai KPK tak memahami konteks pembahasan revisi tersebut.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Choirul Arifin
KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan. Kemudian pembentukan dewan pengawas, nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka," tegas dia.
Baca: UPDATE Kasus Video Seks Viral di Garut: Empat Hari Dirawat, 1 Pelaku Meninggal di Kediaman Kakaknya
Masih menurut Arteria, usulan dari KPK tersebut disampaikan kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lalu pada November 2015 disetujui seluruh fraksi dan pemerintah.
Baca: Stroomnet PLN Tawarkan Promo Gratis Berlangganan Internet Sampai 10 Bulan, Ini Caranya
Atas hal itu, Arteria sangat menyayangkan anggapan bahwa RUU KPK merupakan upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Sebab kata Arteria tidak mungkin DPR ingin melemahkan KPK.
Baca: Ria Irawan Harus Kembali Jalani Terapi Radiasi untuk Cegah Penyebaran Sel Kanker
"Yang ingin saya katakan dikatakan RUU melemahkan. Apa iya DPR gila? Melemahkan? baca dulu. Bagian mana yang dikatakan melemahkan bahkan dilakukan penguatan,