Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Pengamat: Janji Presiden Memperkuat KPK Tidak Terlihat Dari UU KPK Hasil Revisi

komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlihat dalam Undang-undang KPK hasil revisi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Djayadi Hanan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan melihat komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlihat dalam Undang-undang KPK hasil revisi.

Terlebih bila Jokowi tidak berniat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Janji presiden untuk memperkuat KPK justru tidak terlihat di UU KPK hasil revisi," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) ini kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).

Baca: 5 Zodiak Paling Egois, Mereka akan Lakukan Apapun untuk Dapatkan Keinginannya, Kamu Termasuk?

Padahal isu tersebut harusnya menjadi prioritas Jokowi ke depan.

Dengan penolakan untuk meninjau ulang UU KPK tersebut, kata dia, Jokowi sudah menempatkan dirinya berseberangan dengan publik.

Padahal, selama ini kekuatannya ada pada dukungan publik.

"Mungkin Jokowi merasa tidak perlu lagi suara publik karena dia tidak akan nyalon presiden lagi, sehingga dia lebih dengar suara partai," jelasnya.

Baca: Kronologi Penangkapan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda oleh KPK

Ia menjelaskan, KPK mengalami pelemahan signifikan, misalnya melalui instrumen penyadapan yang dalam UU hasil revisi harus seizin dewan pengawas.

"Ini membuat kerja KPK akan lemah. Korupsi di negara kita sulit untuk tertangkap kecuali melalui penyadapan yang diikuti tangkap tangan," jelasnya.

Tak punya rencana terbitkan Perppu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki niat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan DPR.

"Enggak ada (rencana terbitkan Perppu)," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Ketika ditanya soal perbedaan sikap dirinya terhadap revisi UU KPK, Jokowi menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.

Diketahui Jokowi sebelumnya meminta DPR agar menunda pengesahan beberapa RUU di antaranya RUU KUHP, RUU Petanahan, dan lain sebagainya.

Baca: Elite PDIP: Gibran Tentu Punya Peluang untuk Dicalonkan

Baca: Thomas Cook, biro perjalanan berusia 178 tahun, bangkrut, ribuan orang yang berlibur dipulangkan

Baca: Romahurmuziy: Saya Korban Para Pemburu Jabatan

Baca: Cara Cerdas Berbelanja dan Melakukan Pembayaran Online untuk Para Ibu yang Bekerja

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan