Kamis, 28 Agustus 2025

Hukuman Mati Koruptor

Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Jaksa Agung akan Berlakukan Jika Undang-Undang Sudah Direvisi

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan akan melakukan hukuman mati bagi koruptor jika sudah ada undang-undangnya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pertemuan Jaksa Agung dan KPK untuk membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu. Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Mahfud MD menyatakan jika tidak perlu ada undang-undang baru karena perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada. 

"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan. Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menkopolhukam menegaskan jika pemerintah sudah setuju dengan hukuman mati untuk koruptor tapi tetap semua tergantung putusan dari hakim pengadilan.

"Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi,  ya sudah itu pengadilan diluar urusan pemerintah," kata pria kelahiran Madura ini. 

 (Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan