Ajukan Uji Materi UU ASN, Tenaga Honorer Tak Ingin Jadi Korban Janji Pemerintah
upaya pengajuan permohonan tersebut karena pihaknya meminta pemerintah membuat kebijakan terkait pegawai pemerintah non-PNS
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Sanusi
Surya/Didik Mashudi
ilustrasi: Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Kediri unjuk rasa di Lapangan Katang, depan Kantor Pemkab Kediri, Selasa (18/9/2018). SURYA/DIDIK MASHUDI
Adapun, rincian profesi pekerja yang melakukan permohonan itu diantaranya, yaitu Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Guru Honorer, Penjaga Sekolah Honorer Sekolah Negeri, Operator Sekolah Negeri) Pegawai Honorer Teknis dan Administrasi, Tenaga Kesehatan (Perawat Honorer pada Instansi Pemerintah dll)
Dia menjelaskan upaya pengajuan uji materi itu bukan perbuatan melawan pemerintah. Dia mengaku hanya menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945