Sabtu, 6 September 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Pemerintah Tolak Kepulangan Eks ISIS ke Indonesia, PPP: Mencegah Meluasnya Kemudaratan

"Dalam kaidah ushul fiqh mencegah kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat," katanya

Taufik Ismail
Wasekjen PPP Achmad Baidowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (15/12/2019). 

Terkait kalangan dewasa, Taufan menekankan penegakan hukum terhadap mereka yang memang teridentifikasi sebagai kombatan eks ISIS.

Oleh karena itu, pemerintah harus aktif menelusuri hal tersebut.

Taufan menyampaikan, Indonesia tidak boleh absen memproses WNI yang terlibat menjadi kombatan eks ISIS.

"Orang banyak salah tangkap ini, seolah pemulangan itu begitu saja pulang. Padahal yang paling penting adalah penegakan hukum," kata Taufan.

Ada dua cara yang bisa ditempuh pemerintah Indonesia terhadap WNI yang memang terindikasi menjadi kombatan ISIS.

Pertama, memulangkan mereka ke Indonesia dan diproses sesuai hukum yang berlaku di dalam negeri.

Kedua, menggandeng negara-negara lain yang warga negaranya juga teridentifikasi bergabung dengan ISIS untuk diproses melalui mekanisme hukum internasional.

"Itu melalui peradilan internasional bersama negara internasional lainnya lewat ICC (International Criminal Court) kah atau lainnya. Masak kita mendiamkan saja?" ujar dia.

Berdasarkan UU Terorisme dalam negeri, menurut Taufan, mereka yang aktif melakukan aksi terorisme, sekadar bergabung menjadi anggota, atau ikut pelatihan kelompok terorisme bisa dijerat pidana.

"Nah sebagian dari mereka kan ada yang terlibat itu. Tindakan Indonesia ini apa begitu? Proses penegakan hukumnya bagaimana harus diperjelas. Apakah kita bawa mereka ke mekanisme internasional? Atau dalam negeri? Kan ini enggak jelas, cuma bilang enggak mau bawa pulang," kata dia.

Penegakan hukum dinilainya penting sebagai bentuk tanggung jawab Indonesia di mata dunia internasional.

Baca: Mantan Teroris Cerita Pengkhianatan WNI Eks ISIS yang Sudah Tobat: Dia Mau Tanda Tangan Kerjasama

Negara lain, kata Taufan, bisa saja meminta tanggung jawab Indonesia jika ada warga negaranya terlibat sebagai kombatan eks ISIS.

"Internasional akan minta tanggung jawab kita juga, bagaimana ini wong ada orang Indonesia terlibat kok, kemudian dia dibiarkan keluyuran ke mana-mana, kan enggak mungkin. Jangan lupa loh, Indonesia ini anggota Dewan Keamanan PBB dan anggota Dewan HAM PBB. Kalau kita bilang oh itu bukan warga negara kami, ya enggak bisa dong," kata dia.

Keputusan pemerintah diumumkan Menkopolhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengambil keputusan tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS di Suriah, Turki dan dibeberapa negara terlibat Petempur Teroris Asing (Foreign Terrorist Fighter/FTF).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan terorisme, bahkan tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia," kata Mahfud MD.

Baca: Tolak Pulangkan 689 Eks ISIS, Komisi I: Keputusan Pemerintah Tak Langgar UU

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan