Kamis, 28 Agustus 2025

RUU MK

Pengamat Nilai Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Syarat Kepentingan

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, mempertanyakan upaya DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu(25/2/2015). 

Selain itu, seorang calon hakim konstitusi juga harus mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun, seperti yang tercantum di Pasal 15 ayat (2) huruf h.

Sebelumnya, di UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, seorang calon hakim konstitusi harus mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Adapun, mengenai pemberhentian, di RUU MK, terdapat perubahan pada batas usia masa jabatan.

Di Pasal 23 ayat (1) huruf c RUU MK, seorang hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun.

Ketentuan ini mengatur aturan di UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, di mana hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah berakhir masa jabatannya.

Selain RUU MK, enam RUU krusial lainnya, yaitu Omnibus Law Cipta Kerja, Pendidikan Kedokteran, Masyarakat Adat, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Perlindungan Asisten Rumah Tangga.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan