Kasus Djoko Tjandra
Buron Djoko Tjandra Sempat Ada di Indonesia, Ketua Komisi III DPR: Negara Seperti Kalah
Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, ketahuan sempat berada di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan Indonesia kecolongan dengan tak terlacaknya keberadaan Djoko Tjandra. Ia menyebut negara seakan kalah.
"Persoalannya sekarang, sepertinya negara kalah dengan seorang Djoko Tjandra. Ini terkesan negara kalah. Masa satu orang buronan saja susah ditangkap," kata Herman Hery usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Baca: KPK Diminta Komisi III DPR Fokuskan Fungsi Pencegahan
Diketahui, Djoko Tjandra buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.
Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara.
Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.
Baca: Kok Bisa Djoko Tjandra Buat e-KTP Prosesnya 1 Jam 19 Menit? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.
Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia.
Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.
Namun, Djoko Tjandra mangkir atau tidak menghadiri sidang PK yang digelar PN Jaksel pada Senin (6/7/2020) kemarin dengan alasan sakit.
Alasan yang sama dipergunakan Djoko untuk tidak menghadiri sidang sebelumnya pada 29 Juni 2020.
Herman Hery menyatakan, persoalan Djoko Tjandra sebenarnya sangat sederhana. Yang diperlukan saat ini hanya kemauan antar institusi penegak hukum untuk membekuk Djoko Tjandra.
"Tergantung kemauan institusi penegak hukum, berkoordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangkap Djoko Tjandra," katanya.
Untuk itu, Herman mengimbau, aparat penegak hukum untuk mempergunakan instrumen yang dimiliki untuk menangkap Djoko Tjandra.
"Saya mengimbau lakukan koordinasi dengan instrumen-instrumen yang sudah ada, segera tangkap Djoko Tjandra untuk membuktikan kepada publik bahwa negara tidak kalah dengan Djoko Tjandra," kata Herman.