Senin, 8 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Perjalanan Kasus Brigjen Prasetijo Utomo hingga Resmi Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra

Dalam perjalanan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka pun diwarnai sejumlah kejadian, termasuk masuk rumah sakit

TRIBUNLAMPUNG
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Prasetijo Utomo resmi menyandang status tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.

Dalam perjalanannya ditetapkan sebagai tersangka pun diwarnai sejumlah kejadian.

Di antaranya pencopotan jabatan sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, penahanan di sel khusus hingga masuk rumah sakit.

Inilah fakta-faktanya yang dirangkum Tribunnews.com.

1. Dicopot

Kapolri Jenderal Idham Azis Resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Baca: Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan DjokoTjandra

Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dia mengatakan pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang bersalah.

“Benar, komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo dalam keteranganya, Rabu (15/7/2020).

2. Ditahan di Sel Khusus

Divisi Propam Mabes Polri memutuskan Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah dalam kasus ‘surat sakti’ untuk buronan Djoko Tjandra.

Selain dicopot dari jabatan Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS, alumni Akpol tahun 1991 itu juga ditahan selama 14 hari.

Baca: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan