Senin, 29 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2021

Upah 2021 Sama dengan 2020, Said Iqbal: 'Situasi Semakin Panas'

Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima 

Senada dengan Said, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea juga menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikan upah minimum tahun 2021.

Menurut dia, terhadap keputusan ini dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.

”Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi Gani.

Ia pun meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.

Di sisi lain, kalangan pengusaha menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 sudah tepat. Mereka menilai keputusan itu diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis ke depan yang tengah tertekan oleh pandemi Covid-19.

"Kami mengerti keputusan tersebut demi keberlangsungan usaha. Kalau dinaikkan tentu akan memberatkan daya saing usaha," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno, Selasa (27/10/2020).

Terkait penolakan kalangan buruh, menurut Benny hal itu merupakan hak pekerja.

Namun, ia tidak menutup peluang pengusaha yang masih memiliki kemampuan untuk menaikkan upah tahun depan melalui kesepakatan bilateral perusahaan dengan pekerjanya.

"Kalau (upah) naik pasti ada pengurangan pekerja dan akan beralih ke mekanisasi atau mesin," imbuhnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta Sarman Simanjorang juga mengatakan keputusan tersebut sudah mengacu pada rumus penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

"Kalau kami kalikan itu minus, kalau minus seharusnya (upah) turun tapi tidak mungkin turun, jadi naik 0 persen itu sudah sesuai dengan format," ucapnya.

Selain itu, realitanya kondisi dunia usaha saat ini hampir terpuruk akibat Covid-19. Oleh sebab itu, kenaikan upah minimum justru bisa menjadi beban pengusaha dan membuat mereka makin terpuruk.

"Itu justru akan menambah pengusaha yang melakukan PHK. Jadi, menurut hemat kami itu kebijakan yang sangat adil," ucapnya.

Adapun pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai Surat Edaran Menaker tentang penetapan upah minimum 2021 yang ditujukan kepada para gubernur itu hanya acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan upah minimum tahun berikutnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan