Selasa, 30 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2021

Upah 2021 Sama dengan 2020, Said Iqbal: 'Situasi Semakin Panas'

Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima 

Meski demikian, kalangan buruh tetap menyesalkan keputusan Ida yang tidak menaikkan UMP 2021.

Situasi Bisa Makin Panas

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

”Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/10).

Said mengungkapkan, setidaknya 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, maka situasi semakin panas.

Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Sederet Bantuan Pemerintah Saat Upah Tidak Naik di 2021

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Ia membandingkan dengan kondisi tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said.

Ketiga, kata dia, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung- ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. Keempat, tidak semua perusahaan

kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Menurut Said, pengusaha memang sedang susah. Namun, buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, menurut Said, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemenaker).

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan