Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Ajukan 2 Saksi Fakta, Kubu Rizieq Shihab Ingin Buktikan Masyarakat Berkerumun Atas Inisiatif Sendiri
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapannya sebagai tersangka
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).