Rabu, 1 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Ini Penjelasan Polri soal Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan Laskar FPI

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers soal penangkapan 23 tersangka teroris, Jumat (18/12/2020). 

Dibawa ke Pengadilan Pidana

Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya penyelesaian kasus ini bisa diboyong ke pengadilan pidana.

"Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Anam menuturkan, penyelesaian kasus melalui jalur pengadilan pidana ini bertujuan supaya mendapatkan kebenaran materiil secara utuh dan upaya menegakan keadilan dalam kasus tersebut.

"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ucap Anam.

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Pelanggaran HAM terjadi dalam konteks kedua, saat empat orang laskar FPI dalam penguasaan aparat kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved