UU Informasi dan Transaksi Elektronik
PPP Setuju Gagasan Revisi UU ITE: Ini Sekaligus Jawab Pertanyaan Pak JK
dalam UU tersebut masih terdapat pasal karet yang banyak disalahgunakan untuk saling melaporkan, meski telah direvisi terbatas periode lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyetujui gagasan revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, dalam UU tersebut masih terdapat pasal karet yang banyak disalahgunakan untuk saling melaporkan, meski telah direvisi terbatas periode lalu.
Diakuinya, pasal karet itu sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami tentu sangat setuju atas gagasan presiden Jokowi untuk kembali merevisi UU tersebut sekaligus untuk menjawab pertanyaan Pak JK (Jusuf Kalla) tentang bagaimana menyampaikan kritik agar tidak dipanggil polisi," kata Tamliha kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
"Ide dan gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowo) tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik," lanjutnya.
Tamliha mengungkapkan, pada periode 2014-2019 lalu, Komisi I DPR membahas revisi UU ITE.
Namun, pembahasan itu hanya merevisi 2 pasal saja, terkait minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu, tidak maksimal lebih dari 5 tahun.
"Sehingga seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak mesti harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan atau penyidikan," ujarnya.
Selain itu, kata Tamliha, pemerintah yang diwakili Menkominfo saat itu Rudiantara tidak mau memperlebar revisi, maka memang berakibat masih terdapat beberapa pasal karet yang perlu direvisi lagi.
"Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 hasil revisi tersebut pun seperti kami duga sebelumnya menjadi masalah bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui transaksi elektronik," ujarnya.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik
1. Pendapat Pendiri Drone Emprit Ismal Fahmi tentang Rencana Revisi UU ITE |
---|
2. Mayoritas Postingan Akun Medsos yang Kena Tegur Polisi Virtual Lantaran Sentimen Pribadi |
---|
3. Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah Undang Ravio Patra, Prita Mulyasari, Hingga Nikita Mirzani |
---|
4. Polri Selesaikan Kasus Novel Baswedan Dengan Cara Mediasi |
---|
5. Pakar Hukum Tak Setuju Rencana Kominfo Buat Pedoman Interpretasi UU ITEĀ |
---|