Revisi UU ITE
Menkumham Sebut Pemerintah Masih Lakukan Public Hearing Terkait Revisi UU ITE
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum masuk dalam daftar Prolegnas 2021.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Kedua pasal itu, kata Azis, terpengaruh dengan kondisi masyarakat yang belum baik dalam literasi digital sehingga menimbulkan tafsir hukum karet.
"Polemik hukum adanya kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet, penerapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, oleh karenya Pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.