Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU ITE

Menkumham Sebut Pemerintah Masih Lakukan Public Hearing Terkait Revisi UU ITE

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum masuk dalam daftar Prolegnas 2021.

Ilham Rian/Tribunnews.com
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

Kedua pasal itu, kata Azis, terpengaruh dengan kondisi masyarakat yang belum baik dalam literasi digital sehingga menimbulkan tafsir hukum karet.

"Polemik hukum adanya kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet, penerapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, oleh karenya Pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan