Rabu, 13 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Terus Lakukan Protes Minta Sidang Offline, Rizieq: Saya Tak akan Dapat Keadilan Jika Sidang Online

Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (19/3/2021).

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab saat dihadirkan secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

'Tapi kalau undang-undang yang melanggar hak saya semacam ini dimana saya mau cari keadilan. Sidang online ini saja sudah tidak adil," tegas Rizieq.

Baca juga: Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di Depan Gerbang PN Jakarta Timur

Baca juga: Tanggapi Kejadian di Sidang Rizieq Shihab, Ini Sikap Komisi Yudisial

Bahkan Rizieq menuturkan jika tetap dipaksakan untuk sidang online, ia mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan sidang tanpa kehadirannya bersama pengacara.

"Saya ikhlas saya ridho, saya tunggu vonisnya berapapun yang ditetapkan saya ridho. Saya tidak akan mendapatkan keadilan kalau sidangnya online."

"Silahkan mejelis hakim melanjutkan sidangnya, saya permisi saya tidak akan pernah mau mengikuti sidang online. Tapi kalau sidang offline saya siap ikut dari awal sampai akhir dengan tertib dengan disiplin," tutur Rizieq.

Sementara itu majelis hakim terus memberikan penjelasan kepada Rizieq, bahwa jika ia tak hadir dipersidangan maka akan merugikan dirinya sendiri.

Karena walaupun Rizieq tidak hadir, persidangan akan tetap berjalan sesuai agenda yang ditentukan.

Baca juga: Kasus Habib Rizieq Shihab, Menolak Online hingga Mabes Ancang-ancang

Baca juga: Cegah Perilaku Merendahkan Hakim, KY Akan Awasi Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim

Majelis Hakim pada sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab
Majelis Hakim pada sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab (KompasTV)

"Ini adalah tempatnya habib memperoleh keadilan, maka ikutilah dengan baik proses persidangan ini, apabila habib tidak mau mengikuti persidangan ini maka merugikan habib sendiri."

"Karena sidang tetap jalan meskipun habib tidak datang di persidangan. Itu adalah perintah KUHP. Jadi yang rugi adalah habib sendiri," jelas Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim pun menjelaskan tidak bisa mewujudkan keinginan Rizieq untuk dihadirkan langsung di persidangan karena dinilai akan memancing kerumunan.

"Mengenai keinginan habib untuk dihadirkan langsung di persidangan ini kami tidak bisa terima kami mohon maaf itu undang-undangnya tegas, karena itu akan memancing kerumunan masa."

"Habib ini banyak simpatisan disini, banyak simpatisan diluar. Ketika habib datang disini itu akan terjadi kerumunan, kerumunan yang sangat besar diluar dan ini tidak akan mengurangi nilai persidangan kita," tegasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita Rizieq Shihab lainnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan