Minggu, 7 September 2025

OTT Gubernur Sulsel

KPK: Warga Bisa Gunakan Masjid di Atas Lahan Nurdin Abdullah yang Disita

(KPK) memberikan penjelasan mengenai penyitaan sebuah lahan milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah Dusun Arra, Desa Tompobu

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung.

Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan