Minggu, 10 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, Ratusan Orang Diamankan

Massa pendukung Habib Rizieq yang hendak menghadiri sidang vonis tersebut, diadang pihak kepolisian hingga menyebabkan bentrokan.

Penulis: Hasanudin Aco
Capture Video Kompas TV
Para pendukung Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis eks Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab untuk kasus RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) berujung ricuh.

Diberitakan Wartakota.tribunnews.com Massa pendukung Rizieq bentrok dengan aparat.

Massa pendukung Habib Rizieq yang hendak menghadiri sidang vonis tersebut, diadang pihak kepolisian hingga menyebabkan bentrokan.

Video bentrokan antara massa pendukung Habib Rizieq itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @cetul.22 pada Kamis (24/6/2021).

Dalam beberapa video yang diunggah tampak lebih dari seribuan massa memenuhi Jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah PN Jaktim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Hasil Swab Test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Massa tampak menutupi jalan hingga tak tersisa sedikit pun kendaran bisa melintas.

Polisi melakukan barikade tepat di bawah flyover Pondok Kopi.

Beberapa massa tampak memberikan perlawanan dengan menendang barisan polisi tersebut.

Kemudian, pihak kepolisian menyemprotkan air dari mobil water canon untuk membubarkan massa.

Selain itu mereka juga menembakkan gas air mata.

Diketahui, pihak kepolisian menurunkan 2.801 personel untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq.

Beberapa orang ditangkap

Sementara itu diberitakan Kompas.TV, polisi mengamankan ratusan orang yang diduga merupakan simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Massa mendatangi PN Jakarta Timur menjelang vonis sidang Rizieq Shihab terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Polisi juga menunjukkan surat undangan yang diduga membuat para simpatisan Rizieq datang ke PN Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar enggan berkomentar soal adanya simpatisan atau massa yang datang ini.

“Kami tidak tahu soal pengerahan massa. Karena bukan ranah kami untuk berkomentar soal simpatisan, massa, atau pecinta Habib Rizieq yang datang,” kata Aziz Yanuar pada Kamis (24/6/2021).

Namun, menurut Aziz pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada para simpatisan yang bermasalah dengan pihak kepolisian.

“Tapi ketika ada permasalahan nanti Insya Allah nanti tim kita ada untuk pembelaan maksimal bagi mereka yang dikenakan masalah tadi,” ujar Aziz.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Di ruang sidang,  Majelis Hakim menjatuhkan putusannya atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Adapun sidang tersebut digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Diketahui hukuman ini lebih ringan/berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota/Kompas.TV/Tribunnews.com

 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan