Selasa, 12 Agustus 2025

CPNS 2021

Passing Grade SKD CPNS & PPPK Tahun 2021, Disertai dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP

Peserta CPNS dan PPPK yang lolos di tahap seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD, simak nilai ambang batas dan kisi-kisi berikut.

Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Peserta CPNS dan PPPK yang lolos di tahap seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD, simak nilai ambang batas dan kisi-kisi berikut. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah melewati seleksi administrasi CASN tahun 2021, peserta yang dinyatakan lolos berhak melanjutkan ke tahap ujian SKD.

Peserta yang lolos diimbau untuk segera meyiapkan diri untuk mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi CASN akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, disampaikan bahwa SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis materi soal, yaitu:

A. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

B. Tes intelegensia umum (TIU)

C. Tes karakteristik pribadi (TKP)

Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.

Namun terdapat pengecualian, khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.

Baca juga: Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian SKD CPNS di sscasn.bkn.go.id? Berikut Penjelasan dan Cara Cetaknya

Baca juga: Tidak Semua Peserta SKD yang Lolos Passing Grade Bisa Ikuti Tes SKB CPNS, Ini Ketentuannya

Dikutip dari Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut materi yang akan diujikan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2021:

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme

2. Integritas

3. Bela Negara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan