Sabtu, 30 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Yusril Jadikan Menkumham Sebagai Termohon Gugatan, Hamdan Zoelva Merasa Partai Demokrat Dibungkam

Hamdan menduga Yusril telah dengan sengaja mengatur rencana dalam pengajuan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke MA

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Kolase Kompas.com
Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat. 

"Dia bekerja atas nama hidden power, ada invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain," kata Benny dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Yusril : Saya Nggak Mau Ngajarin Hamdan Zoelva 

Bahkan, Benny menilai, apa yang dilakukan Yusril itu tidak bersifat nonpartisan dan tidak demokratis.

"Dalam kaitan dengan itu, kami menduga yang dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan, kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak," sambungnya.

Menurut Benny, gugatan yang dilayangkan kepada Partai Demokrat itu hanya mengadopsi cara pikir totalitarian ala Hitler.

"Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," jelas Benny.

Yakni hanya ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.

Dalam hal ini, Benny mengatakan bahwa Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota partai politik, termasuk anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak kemauan negara.

"(Dia ingin menguji) semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang, dan ini yang mau dilakukan oleh Yusril," tambah Benny.

Baca juga: Yusril Mengaku Tak Pernah Dapat Kuasa dari Moeldoko Tangani Judicial Review AD/ART Demokrat ke MA

Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan Tak Lazim

Mengutip Tribunnews.com, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menilai permohonan gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril, tidaklah lazim.

Penilaian ini didasari karena AD/ART bukanlah merupakan produk hukum.

Menurut Hamdan, norma hukum dalam AD/ART partai politik itu hanya mengikat anggota partai saja.

Sehingga, AD/ART partai politik tersebut tidak mengikat masyarakat secara umum.

"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan. Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," kata Hamdan, Senin (11/10/2021).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni/Vincentius Jyestha Candraditya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan