Gaduh Permendikbudristek 30/2021 Tentang PPKS, DPR akan Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim
Banyak yang menyebut aturan terbaru yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim malah melegalkan perzinaan.
Apalagi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, seperti di kampus.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi dan mendukung terbitnya regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban,” kata Menteri PPPA.
Menurut dia, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak di manapun berada termasuk lingkungan pendidikan.
Karena faktanya, kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya
“Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegas Menteri Bintang.
Baca juga: Pro Kontra Permendikbud 30/2021, Dianggap Legalkan Zina, Ini Tanggapan Koalisi Perempuan Indonesia
Menteri Bintang menegaskan kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.
Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan.
Permendikbudristek tersebut dinilai tepat menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kasus di lingkungan kampus sekaligus memberikan sanksi terhadap pelaku.
Menteri PPPA juga menegaskan korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan sebagaimana mestinya.
Karena itu, adanya penangan korban melalui pendampingan, memberikan perlindungan, dan pemulihan korban dalam Permendikbudristek tersebut sebuah langkah maju yang menunjukan keberpihakan kepada korban.
Menteri Bintang mengharapkan regulasi pencegahan kekerasan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat diterapkan secara cermat dan tepat sehingga proses Pendidikan di perguruan tinggi berjalan nyaman dan aman bagi semua pihak.
Baca juga: Fraksi PPP DPR Desak Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual Dicabut, Begini Penjelasannya
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyoroti frasa tanpa persetujuan korban yang dianggap mengandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. Menurut Asrorun, hubungan seksual tanpa pernikahan bersifat ilegal, karena bertentangan dengan norma yang berlaku. Meski dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Nah itu enggak bisa dilepaskan. Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka, tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah maka sungguh pun suka sama suka itu tidak dipernankan. Itu statusnya ilegal maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan yang enggak berbudaya," kata Asrorun.
Meski begitu, Asrorun mengatakan aturan pencegahan kekerasan seksual sangat dibutuhkan. Menurutnya, aturan dibutuhkan untuk mencegah terjadinya aktivitas yang merendahkan derajat kemuliaan manusia.
Baca juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII Bahas Pinjol, Nikah Online dan Uang Kripto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mendikbudristek-nadiem-makarim-dalam-sambutan-hari-kesaktian-pancasila.jpg)