Gaduh Permendikbudristek 30/2021 Tentang PPKS, DPR akan Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim
Banyak yang menyebut aturan terbaru yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim malah melegalkan perzinaan.
Kemudian Arsyad menilai rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 dalam aturan itu menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Dirinya menilai standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, persetujuan dari para pihak.
"Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," kata Arsyad.
Selain itu, Arsyad menjelaskan aturan itu juga terjadi pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab, menurutnya, terjadi legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan itu bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian Arsyad menilai adanya sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Pasal 19 dinilai tidak proporsional, berlebihan, dan represif.
Baca juga: HNW Dukung Penolakan Terhadap Permen Soal Kekerasan Seksual
Kritik serupa juga disampaikan Anggota DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 jelas mengadopsi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR periode 2014-2019 lalu.
Selain itu dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas, karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada.
"Padahal Undang-undang No 12 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi," kata Guspardi.
Guspardi menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) tersebut sangat jelas melampaui kewenangan. Pasalnya Panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas tentang RUU PKS.
Artinya, Permen ini melangkahi undang-undang serta tidak memiliki cantolan yuridis yang jelas dan spesifik. "Jadi, apa dasar hukum yang menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu menilai, filosofi dan muatan dalam peraturan menteri tersebut juga jauh dari nilai-nilai Pancasila dan cenderung pada nilai-nilai liberalisme, karena tidak berlandaskan kepada norma-norma agama.
Misalnya penggunaan defenisi paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang tidak didasarkan pada agama. "Maknanya selama tidak ada pemaksaan (suka sama suka), berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," ujarnya.
"Hal ini tentu berpotensi melegalkan dan menfasilitasi perbuatan zina dan jelas bertentangan dengan Pancasila dan norma agama. Ini tentu merupakan satu acuan peraturan yang jelas berbahaya," lanjutnya.
Guspardi menambahkan, banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan alias suka sama suka.
Begitu pula bermunculannya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang kian merebak di masyarakat.
Padahal perilaku seks di luar nikah ataupun LGBT tidaklah dibenarkan dalam norma agama.
Tak hanya itu, Permendikburistek 30/2021 seolah mengesampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus.
Pasalnya, cenderung berfokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satuan tugas (Satgas) di lingkungan kampus.
"Oleh karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis, beleid yang ditandatangi Mas Mentri Nadiem pada 31 Agustus 2021 itu sebaiknya dicabut dan dibatalkan karena berpotensi menjadi masalah dan memantik polemik di tengah masyarakat dalam implementasinya ke depan," pungkas anggota komisi II DPR RI tersebut.
Komisi Bidang Pendidikan DPR RI memastikan bakal memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta klarifikasi Permendikbudristek tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Bidang Pendidikan DPR RI Abdul Fikri Faqih.
"Diskusi bersama poksi-poksi komisi X rencananya Jumat (12/11) ini," ungkap Fikri.
Satu di antara poin yang menjadi polemik dalam Permendikbudristek tersebut adalah paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual consent) yang tidak didasarkan pada agama. Hal tersebut, kata Fikri, bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, di mana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana. "Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukannya," ucap Fikri.
Terbitkan Edaran
Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) menyusul peraturan tersebut.
"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun.
Yaqut mengaku sepakat dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Baca juga: Kemenag Berniat Ubah Aset Dari Koruptor Jadi KUA atau Madrasah
"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Yaqut.
"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," tambah Yaqut.
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS. Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). (Tribun Network/den/fah/mam/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mendikbudristek-nadiem-makarim-dalam-sambutan-hari-kesaktian-pancasila.jpg)