Rabu, 27 Mei 2026

Gaduh Permendikbudristek 30/2021 Tentang PPKS, DPR akan Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim

Banyak yang menyebut aturan terbaru yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim malah melegalkan perzinaan.

Tayang:
Tangkap Layar Youtube KEMENDIKBUD RI
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Sambutan Hari Kesaktian Pancasila (Tangkap Layar Youtube KEMENDIKBUD RI) Jumat (1/10/2021) 

"Karenanya seluruh aturan harus didesain dalam kerangka tujuan mulia pendidikan itu dan tidak boleh ada satupun aturan yang mendegradasi kemuliaan manusia," kata Asrorun.

"Jadi kita perlu untuk menghindarkan diri dari aktivitas kejahatan seksual tetapi apa makna kejahatan seksual dan bagaimana mekanisme pencegahannya," tambah Asrorun.

Namun Asrorun, menekankan pentingnya memuat peraturan di dunia pendidikan yang sesuai dengan norma yang berlaku. "Proses pendidikan itu bagian dari proses untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan beradab. Maka seluruh aturan harus didesain dalam kerangka keadaban dan kebudayaan," pungkas Asrorun.

Segera Dicabut

Muhammadiyah meminta Kemendikbudristek mencabut Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Lincolin Arsyad menilai Permendikbudristek tersebut memiliki masalah formil dan materiil.

Dirinya menilai ada pasal yang bermakna legalisasi seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.

"Sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Arsyad.

Menurut Arsyad, Permendikbudristek memiliki masalah formil karena tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya.

Dirinya mengatakan pihak yang terkait dengan materi aturan itu tidak dilibatkan dalam setiap tahapan pembentukan.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan," kata Arsyad.

Baca juga: Permendikbudristek Tuai Polemik, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Jumat Ini 

Selain itu, Arsyad mengatakan aturan itu tidak tertib materi muatan. Terdapat dua kesalahan materi muatan yang, menurutnya, melampaui kewenangan. Aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang.

"Seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional," tutur Arsyad.

Arsyad menjelaskan terdapat beberapa poin aturan tersebut bermasalah secara materiil. Pertama, Pasal 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis ketimpangan relasi kuasa mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor.

"Padahal sejatinya multikausa, serta bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi “mu’asyarah bil-ma’ruf” (relasi kebaikan) berbasis ahlak mulia," jelas Arsyad.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved