Kamis, 18 September 2025

UU Cipta Kerja

Putusan MK Selesaikan Masalah Tapi Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

Arsul mengatakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja turut berpotensi menimbulkan masalah baru nantinya.

Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) dianggap menyelesaikan masalah dari segi formil UU tersebut.

Dari perspektif ketatanegaraan, Arsul mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan DPR melakukan perbaikan dari prosedur pembentukan UU, sehingga memenuhi syarat-syarat formil.

"Terhadap perkara pengujian UU Ciptaker yang diputus saat ini adalah uji formil, putusannya secara singkat bisa disebut dengan inkonstitusional bersyarat. Artinya pembentuk undang-undang harus memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang," ujar Arsul, dalam diskusi 'Menakar Inkonstitusionalitas UU Ciptaker Pascaputusan MK', Senin (29/11/2021).

"Bukan materinya, namun prosedur pembentukan undang-undangnya, agar memenuhi syarat-syarat formil dan syarat formil itu tidak ada di dalam UUD. Adanya di dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan peserta undang-undang perubahannya, nomor 15 tahun 2019," imbuhnya.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan putusan MK bukan tanpa masalah.

Karena di sisi lain, keputusan itu turut berpotensi menimbulkan masalah baru nantinya. Dengan catatan bahwa yang diuji saat ini hanyalah uji formil, padahal terdapat uji materiil.

Baca juga: UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku, Pemerintah Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi 

Kekhawatiran Arsul, nantinya pascaperbaikan dari segi formil telah dilakukan oleh pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, ada pihak-pihak yang tak puas dari segi materiil.

Hal tersebut dapat membuat pengujian kembali dilakukan di kemudian hari. Oleh karenanya Arsul menyebut putusan MK di awal tidak menyelesaikan masalah dan dapat menimbulkan masalah baru.

"Saya melihat ini berpotensi menimbulkan masalah. Karena jika ada yang tidak puas dari segi materiil inikan di uji lagi secara material. Nanti jangan-jangan formilnya sudah benar, kemudian materinya diuji dikabulkan. Artinya putusan itu sebagai sebuah keputusan atau tidak mengikuti prinsip menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah," ucapnya.

Solusi yang ditawarkan Arsul kepada MK adalah dengan memutuskan untuk uji formil dan materiil secara berbarengan. Dengan demikian, perbaikan yang dilakukan langsung secara menyeluruh dan tidak menimbulkan potensi muncul masalah baru.

"Mestinya MK memutuskannya itu sekaligus, baik uji formil maupun uji materialnya. Jangan sendiri-sendiri. Sehingga pembentuk undang-undang kalaupun harus memperbaiki atau bahkan harus mengganti undang-undang itu, satu kali kerjaan. Jadi buat saya ini adalah sebuah keputusan yang menyelesaikan masalah tapi potensi mendatangkan masalah, tidak sesuai dengan prinsip Pegadaian," kata Arsul.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan bagi orang-orang yang sejak awal meragukan UU Ciptaker, keputusan MK dinilainya adalah sebuah jawaban untuk berbagai dugaan dan kecurigaan selama proses pembahasan RUU Ciptaker di DPR pada 2020 lalu.

Menurutnya keputusan MK menegaskan betapa berbagai dugaan yang disampaikan publik sepanjang proses pembahasannya terkonfirmasi.

Dikatakan Lucius, inkonstitusional bersyarat adalah istilah yang cukup halus untuk menegaskan cacat bawaan UU Ciptaker itu.

"Karena sudah cacat, MK tak mau mengambil risiko dengan melarang pemerintah mengeluarkan keputusan teknis berupa PP turunan dari UU tersebut karena jika dibiarkan mengeluarkan peraturan turunan, maka kerusakan akibat inkonstitusionalnya UU Ciptaker akan semakin parah," kata Lucius.

Berdasarkan hal itu, dia menyebut inkonstitusional bersyarat membuat UU Ciptaker tak punya legitimasi untuk mengikat warga negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan