Sabtu, 16 Agustus 2025

Mahasiswi Bunuh Diri

Pernyataan Komnas Perempuan Terkait Kasus Kekerasan Mahasiswi di Mojokerto, Desak RUU TPKS Disahkan

Komnas Perempuan memberikan pernyataannya terkait kasus kekerasaan seksual yang dialami mahasiswi di Mojokerto beberapa waktu lalu.

Tribunnews/Herudin
Sejumlah aktivis perempuan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021). Dalam artikel mengulas tentang kasus kekerasaan seksual yang dialami mahasiswi di Mojokerto. 

Di mana kasus kekerasaan seksual di Indonesia membutuhkan tanggapan serius dari aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif dan masyarakat.

Menurut Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan, daya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan sangat rapuh.

Apalagi di tengah kondisi layanan yang sangat terbatas kapasitasnya menghadapi lonjakan pelaporan kekerasan seksual yang semakin tinggi dengan jenis kasus yang semakin kompleks.

Ia menyebutkan, Indonesia darurat kekerasaan seksual.

Bukan saja karena kasusnya banyak dan dilaporkan dan kompleks, tetapi memang daya penanganan untuk kasus kekerasaan seksual sangat terbatas.

Akibatnya banyak kasus yang bisa jadi tidak terlaporkan dan bila dilaporkan dengan baik atau tidak tertangani dengan baik.

"Rasanya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kunci yang penting, mengingat bahawa dalam RUU ini."

"Selain memutus impunitas dari pelaku tetapi juga memberikan penekanan yang sangat besar terhadap pemulihan korban yang saat ini kapasitasnya terbatas," tutur Andy.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Mahasiswi Bunuh Diri

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan