SPT Pajak
Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Lengkap Cara Isi Formulir
Berikut adalah cara isi formulir SPT pajak tahunan 2022 secara terperinci. Masyarakat wajib tahu batas waktu terakhir untuk lapor SPT.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Jenis Formulir SPT PPh
Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:
1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.
Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
(Tribunnews.com/Widya)